JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusannya menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres), yang berkontestasi pada Pilpres 2024.
Keputusan itu dibacakan usai sidang terbuka DKPP RI, yang digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Gedung Training Learning Center (TLC), Jalan Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sidang digelar menyusul aduan yang dilayangkan tiga aktivis prodemokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.
“Hari ini, DKPP telah memutuskan bahwa KPU mulai dari ketua dan anggota, mendapat sanksi keras, karena melanggar kode etik penyelenggaa pemilu dalam memutuskan Gibran sebagai Cawapres. Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai Cawapres, saya berpendapat cacat hukum,” kata aktivis Petrus Heriyanto di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Sementara itu, Advokat yang tergabung dalam TPDI 2.0, Patra Zen menyatakan, bahwa berdasarkan putusan DKPP Ketua dan seluruh anggota Komisioner KPU telah melanggar etika penyelenggaraan pemilu.
“Terbukti, semuanya melanggar pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” kata Patra.