Todung: Pelanggaran Etik Terbukti, Prabowo-Gibran Mundur

Tuesday 6 Feb 2024, 1 : 12 am
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Todung Mulya Lubis

JAKARTADeputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Todung Mulya Lubis meminta paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mundur secara sukarela dari bursa pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan 6 anggotanya melakukan pelanggaran etik.

“Dengan putusan dua lembaga ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan DKPP, sebenarnya alasannya cukup kuat bahwa pendaftaran Prabowo Gibran ini dapat dibatalkan. Bukan batal demi hukum, tetapi akan ada proses yang lain. Ini adalah persoalan tata negara yang serius karena pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum, tetapi tentu ada basisnya dalam hukum,” kata Todung dalam konferensi pers di Media Centre TPN, Cemara, Jakarta, dipandu Direktur Eksekutif Kominfo dan Juru Bicara TPN, Tomi Aryanto, Senin, 5 Februari 2024.

Pengacara senior itu menekankan, kalau kita ingin melihat pemilu yang konstitusional dan jurdil, maka seharusnya secara sukarela yang bersangkutan mundur sebagai capres dan cawapres.

“Saya mengapresiasi putusan DKPP seperti juga putusan DKMK waktu itu. Ini menunjukkan pada publik bahwa kita punya persoalan tata negara yang serius terkait pemilu presiden dan wakil presiden. Kita punya kekhawatiran bahwa Pemilu dan Pilpres itu punya banyak sekali pelanggaran hukum dan etika,” ungkapnya.

Todung membeberkan, putusan DKPP pada KPU RI dijatuhkan karena semua komisioner KPU dianggap melanggar kode etik, yang hal ini berkaitan dengan Putusan MK No. 90, di mana pada waktu itu putusan MKMK menyatakan bahwa eks ketua MK Anwar Usman dan hakim MK yang lain dinyatakan melanggar kode etik.

“Sementara KPU pada 25 Oktober 2023 menerima pendaftaran Prabowo – Gibran sebagai capres – cawapres. Putusan MK keluar pada 16 Oktober 2023. Lalu menindaklanjuti putusan MK, KPU menulis surat pada semua parpol pada 17 Oktober untuk menjadikan putusan MK no. 90 itu sebagai pedoman, baru 25 Oktober pendaftaran itu dilakukan,” terangnya.

Di sisi lain, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah melakukan pendaftaran. Pada 26 Oktober 2023, Prabowo – Gibran melakukan medical check up di RSPAD.

Apa yang menarik adalah berita acara pemeriksaan kesehatan dikeluarkan tanggal 27 Oktober.

Menurut DKPP ini yang menjadi masalah karena seharusnya berita acara dikeluarkan pada tanggal yang sama, tetapi baru tanggal 27 Oktober baik untuk Paslon 1, 2, dan 3.

“Inilah yang menjadi masalah kita bersama apakah putusan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku?” kata Todung.

Ia membeberkan, ketika Gibran mendaftar pada 25 Oktober, Peraturan PKPU No. 23 tahun 2023 belum berubah.

Jadi berdasarkan PKPU tersebut usia minimal masih 40 tahun dan belum berubah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Keluarga Berpenghasilan Tetap Bisa Dapat KUR

JAKARTA-Pemerintah memperluas cakupan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bunganya

CMNP Siap Rights Issue 2,32 Miliar Saham

JAKARTA-PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melaporkan bahwa pemegang