Todung menyatakan, putusan ini adalah ‘warning’ bagi kita, bahwa kita ada dalam bahaya konstitusional.
“Kita berharap bahwa Pemilu berjalan dengan jurdil. Sama juga dengan seruan dari kampus-kampus bahwa ini bukan pemilu yang ideal, dan penuh potensi pelanggaran hukum dan etika,” jelasnya.
Menanggapi persoalan hukum menjerat seniman Butet Kartaredjasa, Todung mengatakan bahwa laporan polisi untuk Butet sudah dicabut oleh pihak kepolisian, dan encabutan laporan itu dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo.
“Kita mengapresiasi pencabutan laporan ini, tapi seharusnya bukan hanya laporan untuk Butet saja yang dicabut. Juga bagi pelapor lain, baik untuk kasus Aiman, Palti, untuk segera mencabut laporan pada polisi. Tidak boleh ada kriminalisasi pada kritik terkait kebebasan berpendapat,” pungkasnya.