Tok! DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Kepada Hasyim Asy’ari

Monday 5 Feb 2024, 2 : 06 pm
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari

JAKARTADewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhrinya menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Sanksi ini diberitakan karena Hasyim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Hasyim Asy’ari merupakan Teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (3/4/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku  Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.

Dalam sidang pembacaan putusan ini, secara keseluruhan DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (2), Peringatan Keras (3), Peringatan Keras Terakhir (1), dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan (1).

DKPP juga merehabilitasi nama baik empat penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP. DKPP juga mengeluarkan Ketetapan untuk perkara nomor 47-PKE-DKPP/II/2023.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito yang didampingi tiga Anggota Majelis yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Belanda Bantu Indonesia Tingkatkan Daya Saing IKM

JAKARTA-Indonesia dan Kerajaan Belanda telah mencapai kesepakatan dalam kerjasama bilateral

Ini Strategi Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,3% di 2020

JAKARTA – Pemerintah telah memetakan strategi dan langkah prioritas yang akan