PDI Perjuangan Tolak Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Kamis 7 Des 2023, 7 : 19 am
by
Said Abdullah
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah

Dia menilai, kewenangan kekhususan Jakarta yang dijabarkan dalam RUU DKJ yang terbagi dalam kewenangan urusan pemerintahan dan kelembagaan justru belum sepenuhnya menggambarkan kekhususan Jakarta menyangkut peran dan posisinya sebagai wilayah bersejarah dalam perjuangan bangsa dan negara serta pusat kawasan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.

Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detil mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta.

“Kami tidak setuju atas usulan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Derah Khusus Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta,” terangnya.

Karena perannya sebagai Ibukota telah berakhir, dan agar berlaku adil dan kongruen seperti daerah daerah otonom lainnya, maka Bupati dan Walikota yang memerintah di Kabupetan dan Kota yang berada di wilayah Jakarta juga harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, sekaligus memiliki DPRD Kabupaten Kota yang dipilih juga secara langsung.

“Sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif,” pungkasnya.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ditjen Ketenagalistrikan Sosialisasi 3 Aturan Baru Sub Sektor Ketenagalistrikan

JAKARTA-Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Tangsel Capai 85%

TANGERANG-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, meminta warganya