PDIP Minta Pemerintah Segera Angkat PPPK Menjadi PNS

Wednesday 27 Dec 2023, 12 : 03 pm
by
Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah

JAKARTA-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mendesak pemerintah segera mengangkat Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, yang juga merupakan kader PDIP.

Said Abdullah mengatakan, pengangkatan PPPK menjadi PNS merupakan aspirasi dari para tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada negara.

Jumlah P3K di Indonesia saat ini mencapai 2,52 juta orang, yang terdiri dari 1,75 juta guru dan 770 ribu tenaga kesehatan.

“Pengangkatan P3K menjadi PNS adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik baik dari DPR maupun pemerintah,” kata Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12).

Menurut Said, perjuangan PPPK sempat terhalang oleh Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN).

Di mana, dalam ketentuan pasal 99 diatur tidak serta merta PPPK bisa diangkat statusnya menjadi PNS.

“Mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya. Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun tahun, dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat diberbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan,” ujar dia.

Menurut Said Abdullah, menyikapi aspirasi ini, DPR telah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 masih mempertahankan status PPPK dan mengatur posisi mereka, yang masih menunggu pengaturan lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa ASN terdiri dari dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan serta mekanisme bekerja PNS dan PPK diatur melalui PP.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum merilis mekanisme pengangkatan PPPK menjadi PNS setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Di dalam Undang Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN yang dibatalkan oleh Undang Undang ASN yang baru mengatur tentang mekanisme pengangkatan P3K menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS, sehingga pengangkatan P3K menjadi PNS tidak secara otomatis,” ungkap dia.

Memahami konstruksi hukum yang ada, lanjut dia, aturan pelaksanaan pengangkatan PPK menjadi PNS masih tertunda karena mengacu pada ketentuan lama yang bertentangan.

Oleh karena itu, PDIP mendesak pemerintah untuk menyelesaikan ketentuan pelaksanaan mengenai hal ini melalui PP yang baru, dengan berkonsultasi lebih lanjut dengan DPR.

Said Abdullah juga mengingatkan pemerintah untuk menghindari politisasi dalam pengangkatan PPPK menjadi PNS.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Terbitkan Instrumen Hedging Syariah

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan instrumen transaksi lindung nilai (hedging) syariah,

BI Gelar Pertemuan Gubernur Bank Sentral Negara Anggota OKI

SURABATA-Bank Indonesia (BI) menggelar rangkaian Pertemuan Bank Sentral dan Otoritas