JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai pajak berinisial PR yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dan apabila terbukti bersalah melanggar disiplin PNS maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/4).
Seperti diketahui, KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Pajak yang diduga memeras wajib Pajak. KPK menyita uang yang nilainya ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan di Stasiun Gambir dan di sebuah rumah di Depok.
Dalam proses penangkapan pada Selasa (9/4) pukul 17.00 WIB, KPK berhasil menangkap pegawai pajak berinisial “PR” dan oknum Wajib Pajak “RT” dan “AH”,.
Menurut dia, proses penangkapan oknum pegawai pajak “PR” dan oknum Wajib Pajak “RT” dan “AH” merupakan hasil koordinasi dan kerjasama antara KPK dengan Ditjen Pajak. Pada prinsipnya, Ditjen Pajak mengapreasiasi kepada KPK yang telah berhasil menangkap tangan oknum-oknum tersebut karena operasi tersebut sulit dilakukan dan mampu memberikan efek jera yang sangat efektif.