Pegawai Pajak PR Terancam Dipecat

Wednesday 10 Apr 2013, 2 : 37 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai pajak berinisial PR yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dan apabila terbukti bersalah melanggar disiplin PNS maka  yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/4).

Seperti diketahui, KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  pegawai Pajak yang diduga memeras wajib Pajak. KPK menyita uang yang nilainya ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan di Stasiun Gambir dan di sebuah rumah di Depok.

Dalam proses penangkapan pada Selasa (9/4) pukul 17.00 WIB, KPK berhasil menangkap pegawai pajak berinisial “PR” dan oknum Wajib Pajak “RT” dan “AH”,.

Menurut dia, proses penangkapan oknum pegawai pajak “PR” dan oknum Wajib Pajak “RT” dan “AH” merupakan hasil koordinasi dan kerjasama antara KPK dengan Ditjen Pajak.  Pada prinsipnya, Ditjen Pajak mengapreasiasi kepada KPK yang telah berhasil menangkap tangan oknum-oknum tersebut karena operasi tersebut sulit dilakukan dan mampu memberikan efek jera yang sangat efektif.

Sedangkan terkait oknum pegawai “PR”, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Tindakan disiplin itu kata dia membebaskan sementara “PR” dari jabatannya sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sejak yang bersangkutan menjadi terperiksa di KPK. “ Ditjen Pajak akan melakukan proses hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.  Dan apabila terbukti bersalah melanggar disiplin PNS maka  yang bersangkutan dipecat,” kata dia.

Kendati pegawainya kembali ditangkap, Ditjen Pajak mengaku akan terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang.  Proses penangkapan ini merupakan konsekuensi logis dari proses reformasi di Ditjen Pajak.  Untuk itu, Ditjen Pajak telah menjalin kerjasama dengan para penegak hukum dan terus memperkuat pengawasan internalnya dengan mekanisme Whistle Blowing System. “Ditjen Pajak konsisten untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh Wajib Pajak maupun oleh pegawai pajak,” pungkas dia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pembangunan Kawasan Perbatasan Buka Keterisolasian dan Turunkan Harga Barang

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan pembangunan

Industri Pengolahan Kakao Sumbang Ekspor USD 549 Juta

PASURUAN-Di tengah imbas pandemi Covid-19, industri pengolahan kakao mampu memberikan