Pemberhentian AWK Diproses: Setjen DPD RI Konsultasi ke Kemensetneg RI

Selasa 27 Feb 2024, 11 : 17 am
Sekjen DPD RI Rahman Hadi beserta jajaran berkonsultasi ke Kementerian Sekretariat Negara/Foto: Dok DPD RI
Sekjen DPD RI Rahman Hadi beserta jajaran berkonsultasi ke Kementerian Sekretariat Negara/Foto: Dok DPD RI

“Kami perlu konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam karena waktu juga sudah mepet, kami mencatat beberapa hal poin penting untuk segera ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Persidangan Oni Choiruddin menambahkan bahwa BK DPD RI mempunyai kekhususan, sehingga dalam memutuskan keputusan politik seperti pemberhentian anggota ini BK sudah tepat sesuai dengan UU MD3, Peraturan Tata tertib dan Tata Beracara DPD RI.

“Keputusan BK sudah tepat final dan mengikat, karena BK punya kewenangan tersebut sesuai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi internal DPD RI dan UU MD3,” pungkas Oni.***

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Intan Fauzi: Pers Harus Jadi Katalisator Informasi

DEPOK-Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Hj Intan Fitriana Fauzi

Pertamina EP Field Rantau Peroleh Tambahan 120 BOPD dari Sumur RNT-DZ7

JAKARTA-PT Pertamina EP Asset 1 Field Rantau berhasil menyelesaikan pemboran