Pemerintah Batasi Jumlah Dana Pemda Yang Bisa Didepositokan

Wednesday 23 Apr 2014, 1 : 50 pm
by

JAKARTA-Pemerintah merencanakan akan mengeluarkan aturan mengenai jumlah maksimal dana pemda yang ditempatkan dalam deposito. Aturan ini dibuat agar dana Pemda bisa segera mengalir untuk pembangunan daerah. “Aturan ini bertujuan agar dana transfer daerah tidak mengendap di perbankan, melainkan mengalir untuk pembangunan daerah,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri sebagaimana dikutip situs Kementerian Keuangan, Selasa (22/4).

Menkeu berharap agar jangan sampai itu (dana) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD), lalu disimpan kembali ke Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sehingga dana kembali lagi ke pusat, dan mengakibatkan infrastruktur tidak terbangun di daerah.

Menurut Menkeu, pada tahun lalu, dana pemda yang idle dan mengendap di perbankan mencapai Rp109 triliun. Dana tersebut kemudian menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk digunakan sebagai dana awal tahun 2014.

Baca juga :  Bendungan Manganti Mampu Suplai Irigasi Cilacap dan Ciamis

Mendagri Setuju

Terkait rencana pembatasan deposito dana Pemda itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan persetujuannya. “Saya setuju,” ujar Gamawan Fauzi.

Menurut Gamawan, Silpa pemda dari Desember hingga Maret memang biasanya tidak terpakai. Kalau tidak terpakai, anggaran tersebut boleh masuk deposito. “Kalau masuk di giro bunganya hanya 3%, sedangkan di deposito mencapai 6% jadi pemda memperoleh keuntungan 3%,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Penerbit Faktur Pajak Bodong Didenda Rp 494 Miliar

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6

HKTI Usul 50% Dana Repatriasi untuk Sektor Pertanian

JAKARTA-Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) mengusulkan