Pemerintah Didesak Perpanjang Moratorium Hutan

Jumat 22 Mar 2013, 7 : 05 pm
lingkungan.net

SEMARANG- Pemerintah diminta memperpanjang moratorium pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Alasannya penyelamatan hutan jangan setengah hati. “Mestinya (moratorium hutan, red.) diperpanjang. Itu menurut saya pribadi. Kita tidak boleh setengah-setengah,” kata Mantan Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar di Semarang, Jumat,(22/3).

Moratorium hutan dan gambut itu merupakan kebijakan Kementerian Kehutanan yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 yang berlaku efektif selama dua tahun sejak 20 Mei 2011.

Menurut suami Erna Witoelar ini, moratorium tersebut penting untuk menjaga kelangsungan alam di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut. “Moratorium hutan itu harus berkualitas, jangan sampai setengah hati. Bagaimana hutan lestari agar tidak menganggu keadaan alam dan kehidupan masyarakat yang tinggal di sana (kawasan hutan),” tambahnya.

Mantan Sekjen Partai Golkar ini,  menilai bumi sudah ada sejak bermiliar tahun yang lalu, sementara manusia hidup sejak ratusan ribu tahun yang lalu dengan kondisi alam yang masih seperti adanya. Akan tetapi, kini kondisinya sudah berubah. “Karena manusia yang membikin ulah. Mendahulukan industrialisasi dan pengelolaan alam untuk kepentingannya di atas aspek kelestarian. Kondisi alam harus dikembalikan,” ujarnya

Rachmat yang kini menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim mencontohkan pembukaan lahan kelapa sawit yang dilakukan tanpa merusak hak hidup tanaman lain sebenarnya tidak masalah dan sama dengan penanaman komoditas-komoditas perkebunan yang lainnya. “Kalau lahan kelapa sawit tidak merusak hak hidup tanaman lain, ya, sama dengan menanam yang lain, seperti bawang merah dan putih. Akan tetapi, jangan merambah ‘primary forest’ (hutan primer). Itu salah,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa moratorium pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut itu diberlakukan untuk melindungi kelestarian hutan.

Kawasan hutan yang bagus di Indonesia, kata dia, saat ini tidak banyak lagi sehingga jika kebijakan pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) terus dijalankan tinggal menunggu waktu hutan akan habis. “Moratorium itu kan mau habis (berlakunya, red.), saya pribadi setuju dilanjutkan. Namun, kita tunggu saja inpresnya. Yang jelas, hutan yang bagus harus dijaga, yang jelek ditanami,” kata Zulkifli. **cea

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kinerja Kuartal I-2023 Jeblok, PZZA Catatkan Rugi Hingga Rp50,89 Miliar

JAKARTA- Kinerja keuangan PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) selama tiga

APBN 2019 Menjadi Instrumen Countercyclical Pemerintah

JAKARTA-Perekonomian Indonesia di tahun 2019 berhasil tumbuh positif di tengah