Pemodal Tiongkok Terlibat Dalam Sengketa Tambang Batubara di Kalteng

Monday 21 Mar 2022, 6 : 01 pm
by
Kuasa Hukum Hendra Onggowijaya S.H., M.H

JAKARTA-Sengketa  tambang batubara antara PT Tuah Globe Mining (PT TGM) dan PT KMI ternyata melibatkan pemodal-pemodal asing asal negara China.

Hal ini terungkap dalam persidangan perkara perdata di pengadilan Palangkaraya yang putusannya memenangkan PT TGM sebagai pemegang IUP yang sah dan dimiliki oleh anak bangsa Indonesia.

Pada sidang pembuktian surat di pengadilan terungkap bahwa pemodal-pemodal asing asal China berada di belakang KMI yang sebetulnya tidak memiliki kapasitas dan tidak memiliki hubungan hukum ikut menandatangani surat-surat.

“Ada pemodal asal tiongkok di belakang PT KMI, Kami pernah melakukan mediasi dengan beberapa orang asal China pada tahun 2021, dalam mediasi itu Kami menawarkan  opsi perdamaian agar pihak KMI dapat  bekerja sama lagi dengan syarat membayar terlebih dahulu kewajiban-kewajibannya, akan tetapi mereka menolak dan bahkan mengatakan hanya akan membeli saham TGM yang tentu saja hal itu tidak mungkin kami penuhi. Sehingga kami melihat ini adalah upaya pemodal China  untuk mengambil TGM dengan harga murah,” kata Hendra Onggowijaya, S.H, M.H. yang hadir pada saat mediasi tersebut.

Berdasarkan penelusuran kuasa hukum TGM H. Onggowijaya, S.H., M.H. diketahui bahwa direktur dan pemegang saham PT KMI adalah Wang Xiu Juan yang lahir dan  berasal dari Fujian.

Dari data Ditjen AHU tahun 2021, Wang Xiu Juan menjadi pemegang saham pada tahun 2012 dan KMI baru melakukan kegiatan penambangan pada tahun akhir 2018.

Setelah terjadi permasalahan hukum baik pidana maupun perdata, maka KMI membangun narasi yang menyudutkan TGM dan Hery Susianto yaitu seolah-olah TGM adalah milik KMI.

“Kami menduga pemodal-pemodal dari negara China berupaya merebut tambang TGM dengan membangun narasi-narasi yang tidak berlandaskan hukum, apalagi Wang Xiu Juan diketahui lahir dan berasal dari Fujian China tetapi memiliki paspor Indonesia sehingga kami meminta pihak-pihak yang diduga  berada di belakang KMI dapat berhati-hati menyikapi narasi dari pihak KMI yang  menyudutkan TGM dan Hery Susianto,” ujar Onggo.

“Kami juga berharap aparat penegak hukum dapat memanggil, memeriksa, dan meneliti pemodal China yang namanya ada dalam alat bukti, karena seluruh fakta dan bukti – bukti hukum telah diperiksa di pengadilan. Kami juga berharap agar kewarganegaraan Wang Xiu Juan benar-benar diteliti ulang apakah telah benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Onggo.

Dari pantauan awak media, proses penegakan hukum terhadap direktur KMI saat ini masih berlangsung di Kepolisian dan Kejaksaan.

Sedangkan perkara perdata telah diputus  Pengadilan Palangkaraya yang memenangkan PT TGM pada 15 Maret 2022 yang amarnya adalah menyatakan KMI telah ingkar janji, membatalkan perjanjian  dan menyatakan uang 15 miliar menjadi milik PT TGM (sesuai perjanjian).

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang telah benar-benar membuat terang permasalahan hukum ini karena Indonesia adalah negara hukum, oleh karenanya harapan kami adalah agar seluruh aparat penegak hukum dapat secara jernih melihat persoalan antara TGM dan KMI ini berdasarkan bukti-bukti dan logika hukum yang benar dan bukan berdasarkan narasi-narasi yang tidak didukung bukti dan logika hukum,” tutup Onggo dalam siaran persnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Cermati Kredit Perbankan Demi Jaga Inflasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) lebih memilih menahan BI rate demi menjaga

Prudential Mempermudah Pengajuan Klaim

JAKARTA-Prudential Indonesia  terus meningkatkan komitmen dalam berinvestasi untuk mengembangkan dan