Kasus Jiwasraya sudah mulai muncul ke permukaan sejak tahun 2018, karena masalah seretnya likuiditas atau krisis keuangan.
“Dan kasus Asuransi Jiwasraya menjadi perbincangan, setelah pertengahan Desember 2019, manajemen Jiwasraya tak mampu lagi membayar polis nasabah dengan total kerugian senilai Rp 12 triliun,” urainya.
Uchok menjelaskan, kini kasus Jiwasraya telah masuk ke sidang pengadilan.
Dia berharap dari persidangan akan terungkap secara transparan permasalahan yang menimpa PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam jangka pendek dan jangka panjang, solusi kasus Jiwasraya di luar solusi hukum, harus dilakukan oleh pemerintah.
“Langkah tersebut penting agar Jiwasraya mampu membayar kewajiban kepada para nasabah pemegang polis, jika perlu ada suntikan modal ke Jiwasraya,” pungkasnya.