Penganiayaan Wartawan dan Upaya Pengalihan Isu Korupsi di NTT

Wednesday 4 May 2022, 6 : 36 pm
by
pernyataan Arteria Dahlan, bisa jadi signal bahwa masih ada upaya untuk merevisi UU KPK khusus untuk melindungi sekelompok orang yang dikecualikan dari OTT KPK, tidak hanya terhadap APH tetapi juga bisa melebar kepada Anggota DPR dan orang-orang Partai.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID), Petrus Selestinus

Oleh: Petrus Selestinus

Kekerasan fisik dan verbal yang sering diperhadapkan pada penggiat anti korupsi dan jurnalis di NTT, merupakan strategi untuk membungkam peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di NTT.

Cara-cara intimidatif dimainkan oleh pihak yang berkepentingan dengan kroni-kroni dalam kekuasaan.

Tipologi korupsi di NTT sudah terbangun dengan pola saling menyandera untuk saling melindungi.

Karena itu, ketika ada peristiwa kekerasan terjadi terhadap pegiat anti korupsi Fabian P. Latuan, terkait sikap kritis terhadap KKN di lingkaran dalam kekuasaan maka sulit rasanya pelaku diungkap tuntas secara hukum.

Ini juga semakin memperlihatkan sebuah fenomema, dimana korupsi di lingkaran pusat kekuasaan tidak boleh dikontrol atas nama dan dalam bentuk apapun.

Dan jika coba-coba dikontrol, akan berhadapan dengan cara kekerasan dan kekerasan itu akan menjadi berita menarik untuk menutup isu korupsi yang sedang disorot.

UPAYA PENGALIHAN ISU KORUPSI

Gambaran pembungkaman terhadap peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, terutama pegiat anti korupsi dan wartawan, nampak jelas dari lambannya Polisi melakukan tindakan kepolisian di TKP terutana mengungkap siapa saja pelaku dan dalangnya.

Jangan sampai publik hanya dijanjikan sekedar pemanis di bibir.

Di lihat dari locus dan tempus delictinya, maka peristiwa penganiayaan atau percobaan pembunuhan yang menimpa Jurnalis Fabianus P. Latuan di halaman Kantor PD. Flobamor, usai mengikuti jumpa pers pada 26/4/2022 dengan jajaran Direksi dan Komisaris PD. Flobamor, diduga terhubung materi klarifikasi dugaan korupsi itu sendiri.

Karena yang mengklarifikasi isu korupsi terkait LHP BPK RI tentang Deviden Rp1,6 miliar PD. Flobamor yang disebut-sebut tidak disetor ke Pemprov NTT, adalah Direksi dan Komisaris.

Karena itu, Direksi dan Komisaris PD Flobamorapun harus diproses untuk dimintai pertanggung jawaban secara pidana atau setidak-tidaknya memulihkan hak-hak Fabianus P. Latuan.

PD FLOBAMOR HARUS MELINDUNGI

Peristiwa nahas menimpa Fabianus P Latuan, usai mengikuti klarifikasi dari PD Flobamor.

Saat hendak keluar dari area parkir PD Flobamor, ia dianiaya oleh sekelompok orang bercadar hingga babak belur tanpa diketahui siapa pelakunya.

Padahal Wartawan Fabianus P. Latuan sebagai pihak yang mengkonstatir dugaan korupsi dana deviden PD Flobamora untuk Pemprov NTT, kemudian diundang untuk mendapatkan klarifikasi.

Menurut UU, Fabianus P. Latuan harus mendapat perlindungan hukum, karena melakukan peran serta dalam mengungkap dugaan korupsi.

Apa yang dialami Fabian P. Latuan, cerminan sikap sebagian Penyelenggara Negara yang anti terhadap kontrol publik, lantas menggunakan kekerasan sebagai alat untuk mempertahankan ladang korupsi.

Ini juga pertanda setiap rezim yang berkuasa pola korupsinya ikut berubah bahkan bermetamorfosa termasuk cara mengamankan korupsi.

Karena itu kasus Fabian P. Latuan menjadi ujian bagi Kapolda NTT yang mantan Direktur Penyidikan KPK, apakah memilih mendahulukan penyidikan penganiayaan dan mengesampingkan kasus dugaan korupsinya atau kedua-duanya harus diungkap.

Mengingat dua-duanya penting dan harus dicari benang merahnya apakah terkait aktivitas Fabian P. Latuan sebagai pegiat anti korupsi atau tidak.

Karena itu Kapolda NTT harus tampil elegant memastikan apakah ada korupsi di PD Flobamor, jika saja ya, maka harus dicari apakah penganiayaan ini adalah bagian dari upaya pihak tertentu untuk menghalangi pengungkapan korupsi secara dini.

Publik sudah mengultimatum Polda NTT untuk segera mengungkap identitas pelaku dan intelektual dadernya dan segera menangkapnya.

Jika tidak maka Polisi bisa dinilai sebagai bagian dari penggunaan kekuatan untuk mempertahankan pola korupsi yang ada di NTT, yaitu saling menyandera untuk saling melindungi.

Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PERADI di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Politik Dinasti Picu Pelemahan Kontrol Kekuasaan

JAKARTA-Sistem politik dinasti memiliki sisi negatif yang tak memberikan ruang
SL Pogen merupakan perusahaan joint venture antara Genexine lnc dan POSTECH Holdings Co Ltd yang didirikan berdasarkan hukum Republik Korea pada 15 Desember 2016.

Alokasikan Rp250 Miliar, KLBF Siap Buyback Saham Maksimal Rp1.200/Lembar

JAKARTA-PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) melaporkan bahwa perseroan menyiapkan dana