Oleh: Fidelis Regi Waton, SVD
Dunia dikejutkan oleh pengumuman historis perihal rencana pengunduran diri Paus Benediktus XVI (11/2).
Namun dengan penuh penghargaan, dunia menyambut berita pengunduran diri tersebut.
Paus Benediktus XVI menyatakan faktor usia dan kesehatan sebagai alasan pengunduran dirinya.
Dengan sadar dan fair Paus yang terpilih tanggal 19 April 2005 melihat tekanan usia dan kondisi kesehatan yang semakin rapuh menjadi halangan utama baginya dalam melaksanakan amanat kegembalaan.
Menurutnya pengunduran dirinya demi kebaikan gereja.
Jabatan Paus de facto berlangsung seumur hidup, namun kriteria ini terbuka terhadap pengecualian: Paus bisa mengundurkan diri dengan alasan yang masuk akal, dipahami, jujur, manusiawi, dan dipertanggungjawabkan.
Tentang kemungkinan pengunduran diri Paus de jure diatur dalam „Codex Iuris Canonici“ (Hukum Kanolik Gereja Katolik) yang diperbaharui tahun 1983 oleh Paus Yohanes Paulus II nomor 332, paragraf kedua, bunyinya: „Apabila Paus mengundurkan diri dari jabatannya, untuk sahnya dituntut agar pengunduran diri itu terjadi dengan bebas dan dinyatakan semestinya, tetapi tidak dituntut bahwa harus diterima oleh siapapun.“
Komentari tentang post ini