Penyinyir Ritual Adat di Titik Nol IKN Adalah Kaum Munafikin

Friday 18 Mar 2022, 12 : 49 am
by
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dr Beny Kabur Harman, menjalani ritual adat saat kunjungan ke daerah pemilihan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Oleh: Petrus Selestinus

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi atas prosesi penyatuan tanah dan air di titik nol Ibukota Negara Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, pada Senin 14/3/2022.

Penyatuan air dan tanah dari 34 Provinsi berbeda dan beragam budayanya, membuktikan Presiden Jokowi tetap mewujudkan komitmennya memajukan Kebudayaan Nasional, sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, dari keberagaman kebudayaan daerah.

Perekat Nusantara sangat menyayangkan sikap nyinyir sejumlah pihak yang menilai Prosesi Penyatuan tanah dan air di titik nol Ibukota Nusantara sebagai ritual syirik, mistik, primitif dan sesat.

Padahal mereka yang nyinyir adalah orang-orang yang paham konstitusi, lahir dan dibesarkan dalam lingkungan budaya yang lekat dengan ritus dan ritual tradisional.

Anehnya Benny K. Harman (BHK), politisi DPR RI juga ikut-ikutan nyinyir dan menilai bahwa Prosesi Penyatuan tanah dan air di IKN Nusantara sebagai perbuatan mistik dan primitif.

Hal ini jelas sangat tidak berdasar.

Karena pembangunan IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia dari 34 Provinsi berbeda berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Padahal para Penyinyir dan Politisi BKH sendiri sejak lahir dan dibesarkan hingga menjadi Anggota DPR RI dll itu dalam kesehariannya pada moment tertentu tidak terlepas dari ritual adat, baik oleh para orang tua leluhur di kampung maupun dalam lingkungan di sekitar tempat tinggal.

TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

Prosesi Penyatuan tanah dan air di titik nol Ibukota Negara (IKN), adalah bagian dari sikap pengakuan, penghormatan dan pelindungan terhadap tradisi budaya bangsa yang beragam yang diakui dan dihormati sesuai dengan perintah UUD 1945, perintah UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.

Begitu pula dalam pasal 2 huruf c UU No. 3 Tahun 2022, Tentang Ibu Kota Negara di situ ditegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia dari 34 Provinsi berbeda berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian, maka tuduhan sejumlah pihak termasuk BHK Politisi Demokrat bahwa Prosesi Penyatuan tanah dan air di titik nol di Ibukota Negara Nusantara dari 34 Provinsi yang beragam budayanya, adalah untuk menyeragamkan budaya yang beraneka ragam adalah tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan munafik.

KONSTITUSIONALITAS RITUAL

Konstitusionalitas dari Prosesi Ritual Penyatuan tanah dan air di titik nol Ibokota Nusantara, dapat dibaca dalam beberapa pasal dari UUD 1945.

Pasal 18B ayat (1 dan 2) UUD 1945 : ayat (1) : Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemetintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.

ayat (2) : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakt dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 28i ayat (3) UUD 1945, Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal 32 ayat (1) : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Pengaturan lebih lanjut dari UUD 1945 itu dituangkan di dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan  dalam UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.

LEGITIMASI YANG TINGGI

Hadirnya sejumlah Menteri, Ketua MPR dan 34 Gubernur di seluruh Indonesia di Kecamatan Sepaku, Kalimnatan Timur 14/3/2022, membuktikan bahwa Negara mengakui, menghormati dan melindungi tradisi budaya lokal masing-masing daerah dengan segala perbedaannya.

Meski Tradisi Budaya lokal memiliki perbedaan, akan tetapi budaya Indonesia juga memiliki persamaan pada umumnya, karena itu Ritual Penyatuan tanah dan air terutama dalam membangun sebuah daerah baruatau rumah baru, selalu diawali dengan prosesi ritual adat istiadat sesuai hukum adat masing-masing daerah.

Bagi Pihak-pihak yang menolak atau keberatan dengan proses ritual penyatuan IKN Nusantara, mereka dikategorikan sebagai tidak paham konstitusi, tidak paham prinsip negara hukum dan hukum positif dalam NKRI, mereka adalah para munafikin atau mereka sudah mengalami disrupsi  dari akar budayanya sendiri akibat pragmatisme.

Perlu dicatat bahwa pembentukan IKN Nusantara, berpijak pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang Penataan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, antara lain ditujukan untuk memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah, berdasarkan pertimbangan “kepentingan strategis nasional”.

Penulis adalah Koordinator Advokat PEREKAT Nusantara di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Natuna

Natuna Berperan Besar Bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

JAKARTA– Indonesia yang dikenal dengan julukan sebagai negara maritim karena

Nanang: Predator Anak Harus Dihukum Mati

JAKARTA-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Yohana Susana Yambise