Perlukah Penceramah Bersertifikat?

Thursday 10 Sep 2020, 6 : 51 pm
by
Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah

Oleh: MH Said Abdullah

Rencana Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan penceramah bersertifikat memicu polemik dan penolakan berbagai pihak.

Menurut Menteri Agama, program ini di canangkan berlandaskan pemikiran untuk menguatkan wawasan kebangsaan dan pengarusutamaan pemahaman keagamaan rahmatan lil alamin.

Program ini sebagai respon atas maraknya kegiatan ceramah keagamaan yang dijadikan ruang untuk menyebarkan hoax, dan kebencian terhadap kelompok tertentu, dan radikalisme.

Program sertifikasi ini akan disasarkan kepada penceramah semua agama, tidak hanya Islam.

Kemenag menargetkan program ini pada tahun 2020 bisa menghasilkan 8.200 penceramah yang tersertifikasi.

Pertanyaan mendasarnya perlukah penceramah agama bersertifikat?

Saya akan mengajak kita semua untuk lebih dalam melihat persoalan dan apakah intervensi terhadap upaya penyelesaian persoalan tersebut sudah tepat.

Dari Laporan Tahunan The Wahid Institute, yang mereka rilis Januari 2020 lalu menyebutkan, dari totak jumlah penduduk dewasa sebanyaj 150 juta orang, sebanyak 0,4 persen menyatakan pernah melakukan tindakan radikal.

Artinya sebanyak 600. 000 orang pernah melakukan tindakan itu.

Selain itu, The Wahid Institute juga menyebutkan ada potensi 7 persen jumlah penduduk dewasa, atau 10,5 juta orang rentan terpapar paham radikalisme.

Angka intoleransi beragama juga naik dari tahun 2018 sebesar 46 persen dan tahun 2019 menjadi 54 persen.

Pada tahun 2018, Alvara Research Center melakukan survei terhadap 4.200 milenial yang terdiri dari 1.800 mahasiswa dan 2.400 pelajar SMA di Indonesia.

Temuannya memang cukup mengejutkan, yakni 17,8 persen mahasiswa dan 18,4 persen pelajar setuju khilafah sebagai bentuk negara ideal sebuah negara.

Responden yang setuju ideologi Islam sebagai ideologi Indonesia dikalangan mahasiswa 16,8 persen dan pelajar 18,6 persen .

Meskipun prosentase itu kalah jauh dengan yang menganggap NKRI sebagai bentuk negara yang ideal, namun sekecil apapun pemikiran yang tidak setuju terhadap NKRI sebagai konsep final bernegara sungguh suatu tantangan untuk kian membumikan pemahaman kebangsaan kita dikalangan anak muda.

Kemenag sendiri membuat pengukuran dalam melihat tingkat toleransi beragama di Indonesia.

Metoda pengukurannya menggunakan skala 1 -100. kategori nilai yang diterapkan dalam survei ini, yaitu sangat tinggi (di atas 80), tinggi (antara 60-80), sedang (di bawah 60-40), dan rendah (40 ke bawah).

Indeks kerukunan umat beragama tahun 2019 mencapai 73,83. Beberapa provinsi yang indeks kerukunan umat beragamanya dibawah rata rata nasional antara lain; Provinsi Aceh 60,2, Sumatera Barat 64,4, Jawa Barat 68,5, Banten 68,9, Riau 69,3. Sementara beberapa provinsi diatas angka nasional antara lain; Papua Barat 82,1, NTT 81,1, Bali 80,1, Sulut 79,9, Maluku 79,4.

Merendahkah Ulama
Saya sepenuhnya setuju atas temuan dari berbagai lembaga survei tersebut, termasuk survei yang dibuat oleh Kemenag.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

COVID-19 Terkendali, Ekonomi Indonesia Terdongkrak Naik

JAKARTA-Pengendalian COVID-19 menjadi faktor kunci untuk pemulihan ekonomi. Saat ini

Golkar Gabung KIH, Posisi JK Makin Lemah

JAKARTA-Pindahnya Partai Golkar menjadi pendukung pemerintah atau KIH kemungkinan akan