Permenperin 03/2021 Dinilai Matikan Industri Rumahan dan UMKM

Monday 10 May 2021, 12 : 40 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Paska terbitnya Permenperin 03/2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional kondisi usaha industri rumahan dan UMKM menjadi terganggu.

Bahkan kondisi para pelaku industri rumahan dan UMKM khususnya, daerah Jawa Timur dalam kondisi sempoyongan dan memprihatinkan.

“Jelas terganggu karena efek dari kebijakan itu mereka (para pelaku usaha di Jatim) rasakan langsung misalnya harga gula yang sulit terjangkau,” kata Anggota DPR dari Dapil Jatim VI, Artheria Dahlan di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Dikatakan Artheria, imbasnya terjadi inefisiensi terhadap usaha mereka, ketika bahan baku gula tinggi otomatis cost produksi dan lainnya pun akan membengkak sementara harga jual produk mereka tidak menutupi.

“Jelas Permenperin ini efek dominonya sangat mematikan bagi para pelaku usaha industri mamin, UMKM, industri rumahan,” ungkap Politikus PDIP itu.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, kata dia, bukan tidak mungkin akan berefek terhadap perekonomian secara nasional.

“Karena Jatim termasuk penyumbang PDB terbesar. Tentu saja akan berdampak negatif nantinya terhadap roda perekonomian nasional. Ini persoalan serius saya kira yang tidak bisa kita abaikan,” tandasnya.

Menurutnya, para pelaku UMKM, industri rumahan, industri mamin tidak sepantasnya dibebankan pada persoalan-persoalan yang justru menghambat kemajuan usaha mereka.

“Padahal merekalah yang mampu menopang ekonomi kita meski dihantam badai krisis, sejarah membuktikan itu (krisis ekonomi 97-98). Sudah sepantasnya mereka dihargai bukan dibikin susah dalam hal ini dengan keberadaan Permenperin 03/2021 itu,” tegasnya.

Ditempat terpisah Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan keberadaan Permenperin 03/2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Menurutnya, pihak-pihak yang getol menyerang kebijakan Permenperin tersebut terlihat gelagapan.

“Kritik boleh, tapi mestinya dilengkapi atau ditopang dengan data yang memadai. Jangan asal serang tanpa data yang kuat,” sindir Politikus Golkar itu kepada wartawan, Jumat (07/05/2021).

Selama ini, kata Mukhtarudin, hanya beredar isu-isu kelangkaan, ancaman kebangkrutan di media yang dihembuskan pihak-pihak yang saya kira mungkin terganggu dengan adanya kebijakan Menperin tersebut,” ucapnya. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

bagi investor institusi yang terbukti melakukan pelanggaran aturan di bidang pasar modal akan diminta untuk selalu menegakkan kepatuhan

Respons Penempatan Dana Pemerintah di Himbara, OJK Siap Rilis Aturan ATMR Kredit

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan relaksasi kebijakan terkait bobot

Antam Minati Kebijakan Revaluasi Aset

JAKARTA-Paket kebijakan ekonomi kelima yang menawarkan insentif pajak penghasilan (PPh)