Pernyataan Anies Baswedan Tentang Pribumi Inkonstitusional

Tuesday 17 Oct 2017, 9 : 15 pm
by
Presidium Hukum Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Liona Nanang Supriatna

JAKARTA-Pidato politik perdana setelah dilantik sebagai Gubernur DKI, yang menyebut kata Pribumi adalah pidato yang inkontitusional. Hal ini menyakiti hati pribumi yang sebenarnya serta mengancam keutuhan masyarakat yang sudah berusaha menghilangkan dikotomi antara pribumi dan non pribumi.

Presidium Hukum Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Liona Nanang Supriatna mengatakan istilah pribumi (Inlander) itu sendiri muncul pada masa pemerintahan Belanda dalam rangka politik devide et impera (pemecah belah) karena kekwatiran bersatunya pribumi melawan Penjajahan Belanda.

Untuk itu,  kemudian diatur dalam Pasal 163 dan Pasal 131 IS (Indische Staats Regeling), STB 1917-129, STB 1924-556 dan STB 1917-12. berdasarkan Pasal 163 IS Penduduk Hindia Belanda dibagi kedalam 3 golongan:

Pertama, Gongan Eropa pasal 163 (2) terdiri dari WN Belanda atau yang dipersamakan dengan Eropa, warga negara Jepang.

Kedua, Golongan Timur Asing berdasarkan pasal 4 adalah Arab, China, Pakistan dan India.

Dan Ketiga,  Golongan Pribumi adalah penduduk bumi putera.

Pembagian penduduk memiliki konsekwensi tertentu dibidang sosial, hukum, ekonomi dan politik.

Dosen Fakultas Hukum Univeritas Parahyangan Bandung mengatakan Golongan Eropa mendapatkan perlakuan istimewa, golongan Timur Asing diberikan perlakuan khusus oleh Belanda dalam bentuk keleluasaan untuk bergerak di bidang perdagangan.

“Golongan Pribumi adalah yang paling menderita dalam masa penjajahan ini,” terangnya.

Dalam Pasal 26 UUD 1945 ditegaskan bahwa Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu.

Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjandi warga negara asli dan warga negara asing.

Sedangkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI hanya mengenal WNI dan WNA. Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan istilah Pribumi dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan Dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah.

Dalam Inpres tersebut ditegaskan untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, maka menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program ataupun pelaksanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

“Inpres ini memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh WNI dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada WNI baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 di Ruas Tol selama Periode Mudik

JAKARTA – Kepolisian RI (Polri) melarang  kendaraan sumbu 3  beroperasi  terhitung

Indonesia Expo 2019, Perusahaan Asal Qatar Sepakati Transaksi Bisnis US$100 Juta

JAKARTA-Pameran tunggal produk Indonesia “Indonesia Expo 2019” yang berlangsung sukses