UNTUK DIBERITAKAN SEGERA
Pernyataan Ditjen Pajak Sehubungan dengan Penangkapan Pegawai Pajak “PR”
Jakarta, 10 April 2013 – Sehubungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Selasa 9 April 2013 pukul 17.00 WIB yang melibatkan oknum pegawai pajak berinisial “PR” dan oknum Wajib Pajak “RT” dan “AH”, bersama ini kami sampaikan hal-hal sbb:
1. Proses penangkapan oknum pegawai pajak “PR” dan oknum Wajib Pajak “RT” dan “AH” merupakan hasil koordinasi dan kerjasama antara KPK dengan Ditjen Pajak. Pada prinsipnya, Ditjen Pajak mengapreasiasi kepada KPK yang telah berhasil menangkap tangan oknum-oknum tersebut karena operasi tersebut sulit dilakukan dan mampu memberikan efek jera yang sangat efektif.
2. Terkait oknum pegawai “PR”, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sbb :
a. Membebaskan sementara “PR” dari jabatannya sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sejak yang bersangkutan menjadi terperiksa di KPK;
b. Melakukan proses hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan apabila terbukti bersalah melanggar disiplin PNS maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).