Persekusi Novidiana Baru Secara Biadab, Polisi Harus Tangkap Kades Paulus Lau

Sunday 27 Oct 2019, 10 : 31 pm
by
persekusi
photo dok timorpost

Karena itu tegas Petrus, Polda NTT tidak boleh menunggu korban atau masyarakat melapor dan diwajibkan membawa bukti macam-macam dahulu baru laporannya diterima dan bertindak.

Aparat Kepolisian setempat harus jemput bola dengan menangkap dan menahan itu Paulus Lau, karena tindakan yang biadab itu tidak saja telah menginjak-injak prinsip-prinsip hukum KUHP dan KUHAP akan tetapi juga telah menginjak-injak prinsip-prinsip Hukum Adat Desa Babulu Selatan, yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai praduga tak bersalah.

“Apa yang terjadi dengan perilaku Paulus Lau adalah cerminan dari kondisi di NTT dimana para pemimpinnya hari-hari ini selalu berbicara dengan narasi yang keras, lantang dan bahkan mengarah kepada kekerasan. Masyarakat seakan-akan dicuci otaknya untuk menerima kekerasan, kelantangan yang tidak mengenal,” terangnya.

“Etika di ruang publik yang sering dipertontonkan oleh sebagian pimpinan daerah di berbagai tempat. Karena itu siapapun dia, maka Polri harus bertindak tegas, begitu juga masyarakat harus mengucilkan Kepala Desa Paulus Lau dari lingkungan pergaulan sosial sebagai bagian dari sanksi sosial dan sanksi adat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPR Sahkan RUU Panas Bumi

JAKARTA-DPR RI sepakat mengesahkan RUU Panas Bumi sebagai Undang-Undang. Dengan
Pemerintah memberikan solusi dengan memberikan kesempatan para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk Negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Mendikbud Himbau Guru Tetap Fokus Mengajar

JAKARTA-Pemerintah terus memberikan perhatian terhadap masa depan guru, khususnya dalam