Petrus: Kejagung Tak Boleh Semberono Sita Aset Benny Tjokro

Monday 24 Feb 2020, 4 : 52 pm
by
Pengusaha Benny Tjokrosaputra (Bentjok) Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya,

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai permintaan pengusaha Benny Tjokrosaputra (Bentjok) tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya agar melakukan audit atas transaksi Jiwasraya Tahun 2006-2016 sangat berlasan hukum.

Sebelumnya, Bentjok untuk kesekian kalinya meminta agar BPK RI tidak hanya memfokuskan audit pada Transaksi Pembelian Saham secara langsung dan/atau tidak langsung yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya pada periode 2016 hingga sekarang akan tetapi juga harus mengaudit Transaksi Pembelian Saham PT. Asuransi Jiwasraya pada periode sebelumnya yaitu periode 2006 sampai 2016.

Menurut Peterus, sebagai pengusaha yang sangat berpengalaman dalam dunia Investasi Saham, maka keyakinan Bentjok bahwa pembelian saham PT. Asuransi Jiwasraya, pada periode 2006-2016 sebagai transaksi yang merugikan melalui beberapa Manajer Investasi patut dijadikan referensi oleh Kejagung dan BPK dalam melakukan pemeriksaan dan Audit.

Sebab, Bentjok pasti punya alasan yang sangat mendasar tentang perlunya BPK RI memeriksa transaksi PT. Asuransi Jiwasraya pada periode sebelum 2016, karena itu perlu didukung dan direalisasikan.

Apalagi dalam beberapa kasus, praktek pemberantasan korupsi terkadang mentersangkakan seseorang demi melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya atau “tebang pilih”. Karena itu, tegas Petrus, dalam kasus PT. Asuransi Jiwasraya Kejagung jangan sampai terjebak pada model penindakan yang menjadikan orang lain Tersangka demi melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya alias jadi tumbal kekuasaan.

“Apa yang dikonstatir Bentjok soal tumbal kekuasaan, sudah diantisipasi di dalam hukum positif, karena itu pemikiran Bentjok agar pemeriksaan BPK terhadap peristiwa yang terjadi sebelum 2016 memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Dia mengatakan permintaan Bentjok agar BPK tidak memaksakan audit PT. Asuransi Jiwasraya pada saat ini, bila belum memeriksa Transaksi Pembelian Saham yang menjadi portofolio PT. Asuransi Jiwasraya pada periode 2006-2016, sangat logis.

Pasalnya, kondisi transaksi saham PT. Asuransi Jiwasraya pada periode 2016 sampai sekarang ini tidak terlepas dari perilaku Transaksi Saham yang terjadi pada 2006-2016 yang oleh Bentjok diyakini berpotensi merugikan negara yang sangat besar bahkan menjadi sebab utama PT. Asuransi Jiwasraya gagal bayar saat ini.

Untuk itu penyitaan aset-aset milik Bentjok oleh Kejagung, tidak boleh dilakukan secara sembrono asal sita, karena tidak semua aset Bentjok terkait dengam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada Bentjok dkk.

“Terlebih-lebih aset Bentjok yang sudah berada dalam penjaminan pada pihak ketiga atau kreditur yang saat ini juga menjadi korban gagal bayar akibat langsung dari kondisi transaksi saham perusahaan milik Bentjok yang gagal bayar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Diduga Ada Mafia Bola, PSSI Bentuk Tim Investigasi

JAKARTA-Klub Liga 3, Persatuan Sepak bola Ngada (PSN) Ngada, mengadukan

Potensi Overheating Tetap Tinggi

JAKARTA-Perekonomian Indonesia menghadapi beberapa tantangan besar, terutama permintaan dunia yang