Petrus: Perlu Dibentuk Unit-Unit Pengelolaan LHKPN Mulai Dari Istana Presiden

Sunday 10 Nov 2019, 9 : 38 pm
by

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya sejak awal telah mengikat kerja sama dengan Instansi atau Lembaga Negara terkait pembentukan unit-unit Pengelolaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mulai dari Istana Presiden sampai dengan Kementerian-Kementerian atau Lembaga Negara lainnya.

Hal ini penting agar tugas menciptakan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN tidak semata-mata menjadi beban dan tanggung jawab KPK akan tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak baik Ekskutif, Legislatif maupun Yudikatif.

Demikian disampaikan Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (10/11).

“Saya berharap, KPK rezim Ketua KPK terpilih Irjen Firli Bahuri memperkuat pencegahan korupsi dengan membentuk unit-unit pengelolaan LHKPN mulai dari istana,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu kewenangan KPK berdasarkan UU adalah berwenang “mendaftarkan, memeriksa dan mengumumkan” harta kekayaan setiap Penyelenggara Negara . Untuk mengefisienkan dan mengefektifkan kewenangan pencegahan ini maka KPK seharusnya sudah membentuk unit-unit Pengelolaan LHKPN di setiap Instansi atau Lembaga Negara dimulai dari Istana Presiden.

Hal ini penting agar fungsi LHKPN sebagai akuntabilitas Penyelenggara Negara terkait kewajiban menyerahkan LHKPN dapat berjalan dengan baik untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi, KPK seharusnya sejak awal telah mengikat kerja sama dengan Instansi atau Lembaga Negara terkait dengan membentuk unit-unit Pengelolaan LHKPN mulai dari Istana Presiden sampai dengan Kementerian-Kementerian atau Lembaga Negara lainnya,” jelasnya.

Tujuannya adalah agar peran dan fungsi KPK di bidang pencegahan korupsi dapat lebih efisien dan efektif berjalan seiring dengan peran dan fungsi KPK di bidang pemberantasan (penindakan) korupsi.

“Melalui pemeriksaan LHKPN sebenarnya KPK dapat menelusuri dugaan Tindak Pidana Korupsi dari nilai dan jumlah harta kekayaan PN dalam LHKPN, yang diukur dari jumlah penerimaan atau gaji yang diperoleh dan pengeluaran rutin setiap bulan dari Penyelenggara Negara tersebut dibandingkan dengan jumlah kekayaan yang dimilikinya,” jelasnya.

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan melalui penelusuran asal usul Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ternyata ditemukan jumlah kekayaan Penyelanggara Negara yang tidak seimbang dengan gaji dan penghasilan lainnya yang sah, maka sesuai dengan UU KPK dan UU Tipikor kondisi ketidakseimbangan itu menjadi dasar untuk menduga bahwa si PN yang bersangkutan telah melakukan KKN dan harus ditindaklanjuti dalam suatu proses hukum (penyelidikan dan penyidikan) lebih lanjut oleh KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemegang Saham Setujui Rencana META untuk Akuisisi Jalan Tol MBZ

JAKARTA-Pemegang saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) menyetujui rencana anak

Bank Dunia: Kerangka Kerja Kemitraan RI Fokus Pemulihan Ekonomi

JAKARTA-Bank Dunia menyetujui Kerangka Kerja Kemitraan atau Country Partnership Framework