Petrus Selestinus: Intervensi Gugatan Anwar Usman di PTUN untuk Cegah Dinasti Politik Jokowi

Friday 5 Jan 2024, 10 : 19 am
by
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan, intervensi terhadap gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo bertujuan memutus dinasti politik yang sudah dibangunnya.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta Jumat 5 Januari 2023, Petrus Selestinus menjelaskan, berkas intervensi itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis 4 Januari 2024.

Menyusul pendaftaran ini, pihak kepaniteraan PTUN yang menerima berkas pendaftaran tersebut meminta TPDI dan Perekat Nusantara untuk menghadiri sidang gugatan Anwar Usman pada 10 Januari 2024 mendatang di PTUN Jakarta.

Adapun gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo teregristasi dengan No. 604/G/2023/ PTUN. JKT tertanggal 24/11/2023. Gugatan ini melawan Ketua MK Suhartoyo sebagai tergugat.

Anwar Usman keberatan terhadap hasil pemilihan 8 (delapan) Hakim Konstitisi yang memilih dan menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK.

Tuntutan Anwar Usman dalam gugatannya itu adalah meminta PTUN Jakarta membatalkan jabatan Suhartoyo sebagai ketua MK terpilih.

Menurut Petrus Selestinus, apa yang dilakukan Anwar Usman adalah upaya untuk memulihkan dirinya sebagai ketua MK.

Padahal, saat Anwar Usman menjadi Ketua MK sekaligus menjadi Ipar Jokowi, MK berada di bawah ketiak Jokowi.

Ia lalu memanfaatkan Anwar Usman untuk meloloskan putranya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 dengan mengacak-acak Undang-Undang Pemilu.

“TPDI dan Perekat Nusantara memiliki legal standing untuk mengintervensi gugatan Anwar Usman di PTUN, karena TPDI dan Perekat Nusantara adalah Perkumpulan Advokat-Advokat yang memiliki cita-cita, semangat dan perjuangan yang sama dalam penegakan hukum,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, “Ketika melihat MK berada dalam pengaruh kekuasaan eksekutif, maka TPDI dan Perekat Nusantara mengambil posisi sebagai para pelapor, melaporkan Anwar Usman ke MKMK dan menuntut  pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi dan sebagai Ketua MK.”

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penjualan Tiket KA Krakatau Dinilai Aneh

JAKARTA-Paguyuban Masyarakat Pengguna Kereta Api (PMPKA) menyoroti keanehan dalam penjualan
walaupun pertumbuhan penjualan domestik pada tahun berjalan September 2021 tercatat melambat 7,4 persen (year-on-year), tetapi UNVR mampu membukukan penjualan bersih sebesar Rp30 triliun

Semester I, Laba Bersih UNVR Tumbuh 12,6% Jadi Rp3,4 Triliun

JAKARTA-PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) slama enam bulan pertama tahun