JAKARTA-Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA) meminta aparat Kepolisian mengungkap aktor intelektual, termasuk penyandang dana yang menggerakan ribuan peserta Aksi Unjuk Rasa 11 April.
Pasalnya, demonstrasi ini tidak murni lagi menyampaikan aspirasi lantaran menyertakan preman bertato dan kelompok masa lain di luar BEM SI yang diberi atribut Jacket Mahasiswa.
“Polri juga harus menindak Penanggung Jawab Aksi Unjuk Rasa BEM SI, karena Aksi Unjuk Rasa BEM SI terbukti menyertakan pihak luar (preman) dalam jumlah besar, telah mengancam keselamatan peserta aksi dan Aparat Kepolisian di lapangan,” terangnya.
Petrus menilai aksi unjuk rasa BEM SI akhir-akhir ini sudah tidak murni sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian terhadap masyarakat sesuai dengan prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.
Namun ada kecenderungan, aksi mereka ditunggangi oleh kepentingan politik yang anti terhadap demokrasi, hukum dan pemerintahan yang sah.
Karena itu, sebagai Negara Hukum yang demokratis, maka DPR RI dan Pemerintah perlu segera merevisi UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
“Jadi, perlu dibatasi penggunaan kekuatan massa antar kota dan pulau, demi melindungi HAM Rakyat banyak dan keselamatan aparat Kepolisian di lapangan,” jelasnya.
Petrus menilai demonstrasi 11 April bukanlah Aksi Unjuk Rasa untuk menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan aksi anarkhis, pamer kekuatan destruktif, teroris dan mencederai demokrasi dengan cara melanggar hukum.
“Polri harus berani lakukan tindakan tegas, meski tidak populer, tangkap pelakunya, penanggung jawab Aksi Demo dan Penyandang Dana Demo, demi tegaknya hukum dan rasa nyaman bagi suruh rakyat Indonesia dan anggota Kepolisian di lapangan,” pungkasnya.