JAKARTA-PT PP Properti Tbk (PPRO) melaporkan bahwa perseroan telah menerima corporate guarantee dari PT PP (Persero) Tbk atas fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) sebanyak-banyaknya Rp800 miliar.
Berdasarkan surat PPRO kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Rabu (23/2), PTPP sebagai induk usaha perseroan telah menyetujui pemberian corporate guarantee kepada PPRO terkait fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah dari BRIS.
“Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank BSI kepada PPRO berdasarkan prinsip musyarakah dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp800 miliar berjangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal pencairan,’ kata Sekretaris Perusahan PPRO, Deni Budiman dalam surat tertanggal 22 Februari 2022.
Adapun fasilitas pembiayaan dengan jaminan berupa corporate guarantee atas nama PTPP ini memiliki nisbah bagi hasil untuk PPRO sebesar 58,36 persen, sedangkan BRIS sebesar 41,46 persen.
Manajemen PPRO menyebutkan, fasilitas pembiayaan yang diterima dari BRIS akan dipergunakan untuk memenuhi keperluan modal kerja.
Pemberian corporate guarantee dari PTPP kepada BRIS ini untuk menjamin dan menanggung pemenuhan kewajiban PPRO atas fasilitas pembiayaan yang tercantum di dalam akad pembiayaan dan perubahan-perubahannya.