Prediksi Putusan MKMK (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)

Sabtu 4 Nov 2023, 7 : 07 pm
by
Praktisi Hukum, Edi Danggur

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK, MKMK hanya berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Materi pemeriksaan bisa dilihat dalam PMK No.09/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang berisi panduan moral dan etik bagi setiap hakim konstitusi, baik dalam melaksnakan tugas konstitusionalnya maupun dalam pergaulan di tengah masyarakat.

Adapun rincian pelanggaran yang diperiksa oleh MKMK termuat dalam Pasal 10 PMK, antara lain melanggar sumpah atau janji jabatan, melanggar larangan sebagai hakim konstitusi seperti mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.

Di berbagai grup WA, kita pernah menyaksikan ada video dimana seorang hakim MK memberi kuliah umum di sebuah kampus dan memberi prediksi putusan atas sebuah permohonan yang sedang diperiksa di MK. Pasti ini juga salah satu materi pemeriksaan MKMK.

Materi lainnya yang diperiksa MKMK adalah terbukti atau tidaknya hakim konstitusi memperlakukan para pihak berperkara dengan tidak adil, diskriminatif, memihak, menjatuhkan putusan secara tidak objektif, tidak memutus perkara yang didasarkan pada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terbukti ada pelanggaran etik dan perilaku, maka hakim MK, sesuai ketentuan Pasal 41 huruf c PMK, sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Tetapi sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (1) PMK, dalam hal sanksinya berupa pemberhentian dengan tidak hormat, hakim Terlapor tetap wajib diberi kesempatan untuk membela diri.

Pemberian kesempatan untuk membela diri tersebut dilakukan di hadapan sidang Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan yang berbeda dengan sidang sebelumnya [Vide Pasal 44 ayat (2) PMK].

Jadi mengingat MKMK adalah lembaga etik maka kompetensi MKMK hanya menilai aspek etik dari perilaku hakim MK. Tidak lebih dari itu. Bahkan jika tingkat pelanggaran etiknya tidak berat, ada hakim yang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis (Vide Pasal 41 PMK).

 Teknis Yudisial Bukan Ranah MKMK

Penulis berpendapat bahwa ranah teknis yudisial atas Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tetap ada di tangan 9 hakim MK. Putusan itu tidak dapat diganggu gugat oleh MKMK sekalipun. Sebab, seperti telah diuraikan di atas, MKMK hanya bergerak di  ranah etik.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bank Indonesia

Hingga Akhir 2019, BI: Defisit Transaksi Berjalan Sekitar 2,8%

JAKARTA-Pemerintah memprediksi defisit transaksi berjalan sepanjang 2019 akan menurun ke
Reni Yanita

Nilai Ekspor Memukau, Kinerja Industri Perhiasan Kian Kinclong

Dari total 140 peserta yang terlibat dalam pameran ini, 20