Prediksi Putusan MKMK (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)

Saturday 4 Nov 2023, 7 : 07 pm
by
Praktisi Hukum, Edi Danggur

Oleh: Edi Danggur

Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 telah menambahkan norma baru pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai usia capres/cawapres yaitu minimal 40 tahun “atau berpengalaman/sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu”.

Secara hukum, MK memutus melampaui wewenangnya. Hakim MK tidak boleh menambahkan norma baru dalam pasal yang diuji konstitusionalitasnya. Itu melanggar hukum. Sebab hanya Presiden dan DPR saja yang boleh menambah norma baru pada pasal UU melalui proses legislative review.

Sebaliknya, sesuai hukum acara, MK hanya boleh memutus diantara dua varian ini. Pertama, permohonan dikabulkan, dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan beralasan [Vide Pasal 56 ayat (2) UUMK].

Kedua, permohonan ditolak, dalam hal pasal yang dimohonkan diuji terbukti tidak bertentangan dengan UUD 1945 baik mengenai pembentukan maupun materinya, baik sebagian maupun seluruhnya [Vide Pasal 56 ayat (5) UUMK].

Ada lagi satu subvarian putusan MK yaitu permohonan dinyatakan tidak dapat diterima [Vide Pasal 56 ayat (1) UUMK]. Di sini yang dinilai adalah aspek formal permohonan itu. Misal pemohon tidak mempunyai legal standing atau permohonan yang tidak diuraikan dengan jelas  [Pasal 51 ayat (1) dan (2) UUMK].

Penambahan norma baru pada pasal yang konstitusionalitasnya diuji, menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan. Lihat saja, pemohon uji materi adalah pengagum Gibran. Presiden Jokowi adalah ayah Gibran. Ketua MK adalah omnya Gibran alias ipar Presiden Jokowi. Apalagi putusan MK itu dipakai Gibran untuk mendaftarkan diri di KPU bersama capres Prabowo pada tanggal 25 Oktober 2023.

Laporan terhadap hakim MK pun mengalir, baik diajukan oleh perseorangan, kelompok orang, lembaga atau organisasi yang mempunyai kepentingan langsung dengan substansi yang dilaporkan. Isi laporan-laporan tersebut berupa dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK.

Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan MK No.1/2023 (“PMK”) tentang Mahkamah Kehormatan MK (“MKMK”), MK membentuk MKMK. Pasal 4 PMK mengatur: MKMK harus diisi unsur tokoh masyarakat, unsur akademisi berlatarbelakang hukum dan unsur hakim MK aktif. Maka melalui SK No.10/2023 Ketua MK membentuk MKMK yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

Ada dua persoalan hukum yang menggelinding di tengah masyarakat saat ini yang coba ingin dijawab dalam tulisan ini. Pertama, apa sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan oleh MKMK terhadap para hakim MK? Kedua, apakah dimungkinkan bagi MKMK untuk memutuskan tidak sah atau batal demi hukum Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023?

Ruang Lingkup Pemeriksaan MKMK

Kita perlu mengetahui lebih dulu ruang lingkup pemeriksaan MKMK. Dari situ kita bisa memprediksi apa sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan MKMK kepada para hakim MK selaku Terlapor.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Cegah COVID-19, Produsen Kembangkan Baja Ringan Antivirus

JAKARTA-Produsen baja ringan PT Tatalogam Lestari memproduksi baja ringan antivirus

Skandal Century “Warnai” Stabilitas Politik 2013

JAKARTA-Stabilitas politik nasional akan ditentukan oleh perkembangan skandal Bank Century