Prediksi Putusan MKMK (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)

Sabtu 4 Nov 2023, 7 : 07 pm
by
Praktisi Hukum, Edi Danggur

Maka sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023, putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Vide Pasal 47 UUMK). Di sini berlaku adagium universal: apa yang sudah diputuskan oleh hakim, harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur).

Pendirian didasarkan pada kekhusuan yang diberikan UU pada hukum Hukum Acara MK, yang mengatur bahwa MK menguji UU terhadap UUD pada tingkat pertama dan terakhir [Vide Pasal 10 ayat (1) UUMK). Sebab, peradilan MK tidak mengenal tingkatan seperti dalam peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha usaha negara, yang bermuara pada Mahkamah Agung.

Tidak dikenalnya peradilan bertingkat dalam hukum acara MK, maka serta-merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023, putusan MK No.90 tersebut bersifat final dan mengikat.

Bahkan mengikatnya putusan MK tidak hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara di MK, daya ikatnya bersifat erga omnes, artinya mengikat seluruh warga negara dan seluruh institusi negara.

Tidak tergantung apakah norma baru dalam putusan MK itu dituangkan atau tidak dalam PKPU. Tidak peduli pula, apakah norma baru itu sudah dikonsultasikan atau belum ke DPR. Sebab tidak ada satu pun institusi di republik ini yang dapat mengurangi atau membatalkan berlakunya sebuah putusan MK.

Dengan memperhatikan kekhususan hukum acara MK tersebut maka penulis memprediksi: jika MKMK hanya mempertimbangkan aspek kepastian hukum, maka MKMK tidak akan memberikan putusan yang melampui wewenangnya yaitu menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tersebut. Alasannya, sebuah kesalahan dalam memutuskan Putusan MK tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kesalahan baru.

Penulis adalah seorang advokat, tinggal di Jakarta

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perkuat Tren Investasi Emas Digital, PPEDI Resmi Jadi Mitra BAPPEBTI

JAKARTA-Para Pedagang Fisik Emas Digital yang sudah memperoleh persetujuan dari

Mulai Berlaku Hari Ini, Inilah Tarif 6 Ruas Baru Tol Trans Jawa

JAKARTA-Tarif enam ruas baru Tol Trans Jawa resmi diberlakukan mulai