Presiden Emosi Soal Usulan Perpanjangan Jabatan, MPR Salahkan Mensesneg

Friday 6 Dec 2019, 7 : 15 pm
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat Syarifuddin Hasan dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menjadi narasumber pada diskusi Empat Pilar MPR dengan tema ‘Pelaksanaan Rekomendasi MPR 2014-2019’ yang akan diselenggarakan di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (6/12/2019).

JAKARTA-Marahnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait amandemen UUD NRI 1945 khususnya soal perpanjangan periodesasi jabatan presiden sebagai akibat buruknya komunikasi politik Mensesneg Pratikno.

“Kalau komunikasi politik Mensesneg baik dengan mau mendengar dan komunikasi dengan MPR RI, maka Presiden Jokowi tak mungkin marah-marah seperti itu. Seharusnya Mensesneg komunikasi dengan MPR,” kata Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dalam dialog Empat Pilar MPR ‘Pelaksanaan Rekomendasi MPR 2014-2019’ bersama Wakil Ketua MPR RI Fraksi Demokrat Syarifuddin Hasan, dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Kompleks MPR RI Senayan Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Lebih lanjut kata Basarah, kalau Mensesneg aspiratif dan komunikasi dengan MPR RI, maka presiden tak akan emosional merespon rencana amandemen terbatas terkait hadirnya haluan negara, atau GBHN ini.

“Kalau Mensesneg aspiratif dan komunikatif dengan MPR, Presiden Jokowi tak akan emosional,” jelasnya.

Bahwa amandemen oleh MPR RI ini terbatas pada haluan negara atau Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal itu mengingat UU No. 25 tahun 2004 tentang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan RPJMD) tak memberikan gauiden bagi presiden, gubernur, bupati dan walikota berikutnya.

Sehingga mereka selama ini jalan sendiri-sendiri. Karenanya harus disempurnakan dengan hadirnya GBHN, sebagai guiden, arah pembangunan nasional ke depan untuk pemerintah pusat, gubernur, bupati, dan walikota.

“Jadi, begitu berganti presiden dan kepala daerah program pembangunan itu terputus (diskontinuitas),” tutur Basarah.

Hanya saja meski terbatas kata Basarah, proses amandemen itu harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Seperti kalangan akademisi, ormas, dan lain-lain. Perlunya haluan negara ini memang berdasarkan aspirasi masyarakat, 49 kampus se-Indonesia, dan elemen lainnya oleh Badan Pengkajian MPR RI 2014 – 2019.

Selanjutnya, apakah diatur dalam bentuk UU atau amandemen UUD NRI 1945, inilah menurut Basarah, yang masih terus dilakukan musyawarah antara pimpinan dan fraksi-fraksi MPR RI, juga DPD RI.

“Yang secara teknis juga akan menyerap aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hari Pertama, Jumlah Pergerakan Transportasi dan Penumpang Turun Signifikan

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan jumlah pergerakan transportasi dan penumpang di

Indef : Pertumbuhan Ekonomi Tetap Mengkhawatirkan

JAKARTA-Pengamat Ekonomi Enny Sri Hartarti mengingatkan Presiden Joko Widodo jangan