Produk Baja Tulangan Beton Senilai Rp 257,24 Miliar Dimusnahkan

Saturday 27 Apr 2024, 5 : 41 pm
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat memimpin pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai aturan SNI senilai Rp 257,24 miliar di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/4/2024).

SERANG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas para pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab memproduksi baja tulangan beton yang tidak sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan nbsp.

Penegasan itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat memimpin pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai aturan SNI senilai Rp 257,24 miliar di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/4/2024).

“Terdapat pelanggaran dalam memproduksi baja tulang beton dan terhadap ketentuan SNI. Oleh karena itu, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab memproduksi barang yang tidak sesuai persyaratan SNI,” kata Mendag.

Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merk  dengan total jumlah  3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp 257,24 miliar.

Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baja tulang beton  dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merk dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp 257,24 miliar.

Mendag menjelaskan, kemendag melalui Direktorat  Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pengawasan khusus.

Hasilnya kemendag menemukan adanya pelaku usaha yang memproduksi baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat SNI.

“Temuan produk baja tulangan beton tersebut merupakan hasil pengawasan khusus oleh Ditjen PKTN. Sesuai aturan produk baja akan dimusnahkan,” tegas Zulkifli.

Menurutnya,  produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI  sangat berbahaya dan merugikan konsumen.

Selain itu, produk itu dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi.

“Jika tidak memenuhi SNI, tentu berbahaya  dan merugikan konsumen. Selain itu, produk baja tidak sesuai aturan bisa mengganggu industri dalam negeri  serta menimbulkan polusi yang sangat besar. Oleh karena itu, kita tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti aparat dan kemendag  akan menindaklanjuti,” tandasnya.

Pelanggaran terhadap pemenuhan standar berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang Undang no 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1  dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, Undang Undang No 7 tahun 2014 pasal 113 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau  pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kejari Tangsel Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Dana PIP di SMP 17 Pamulang

TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menyelidiki dugaan pidana

Gandeng Huaxin, WIFI Optimistis Pangsa Pasar Surge Kian Meningkat

JAKARTA-PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) memutuskan untuk menggandeng China