Produk Impor Langgar Aturan Senilai Rp12 Miliar Dimusnahkan

Monday 24 Jul 2023, 5 : 49 pm
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Anggota DPR RI Komisi X, Zainuddin Maliki; Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devi Sudarso; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Iwan; Kasubdit I Indagsi Kepolisian Daerah Jatim, AKBP Oki Ahadian Purwono serta Wakapolsek Waru, AKP Bambang Susilo memusnahkan barang impor tidak sesuai ketentuan senilai Rp12 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (24 Juli)

SIDOARJO-Menteri  Perdagangan (Mendag)  Zulkifli  Hasan  memimpin  pemusnahan  produk  impor  yang melanggar aturan senilai Rp12 miliar.

Pemusnahan   dilakukan   terhadap   12   jenis   produk   yang  ditemukan   pelanggaran   dalam   proses importasinya.

Proses pemusnahan dilakukan di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (24/7).

Adapun produk  yang dimusnahkan yaitu  produk  hewan  olahan, kehutanan,  keramik,  alas  kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.

Turut hadir dalam acara ini, Anggota DPR RI Zainudin Maliki, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan,Wakil Kepala  Kejaksaan  Tinggi  Jawa  Timur  Jehezkiel  Devi  Sudarso, serta Kepala Subdit  IIndagsi  Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP  Oki Ahadian  Purwono.

Ikut mendampingi  Mendag  Zulkifli  Hasan,  Plt  Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.

“Kami bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian memusnahkan produk ilegal. Produk  ini  masuk  menyerbu pasar  dalam  negeri dengan  tidak  melengkapi  dokumen. Produk-produk  ini memukul industri dan ekonomi Indonesia . Oleh karena itu, kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang,” ujar Mendag.

Menurutnya, usaha   mikro,   kecil,   dan   menengah   (UMKM)  Indonesia   mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain.

Tetapi kalau diganggu seperti ini, industri akan kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar.

Hal ini tentu sangat merugikan.

“Kami terus konsisten memberantas dan memusnahkan  barang-barang ini.  Langkah ini  sebagai  terapi  kejut  (shock therapy). Ini tugas yang sangat penting untuk melindungi ekonomi Indonesia. Karena kalau ekonomi tumbuh, kemakmuran  dan  kesejahteraan  meningkat.  Tapi  kalau  ekonomi  terganggu,  pengangguran  bertambah,” lanjutnya.

Zulkifli  Hasan  mengapresiasi kerja  sama  berbagai  pihak  yang  telah  memerangi  produk  ilegal  untuk melindungi  ekonomi  Indonesia.

“Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak. Kita terus konsisten memerangi barang-barang bekas dan ilegal di Tanah Air. Kalau ini kita perangi, maka ekonomi kita tumbuh, UMKM berkembang, kita bisa membanjiri negara-negara lain dengan produk kita dengan kualitas yang lebih baik,” tambahnya.

Pemusnahan  dilakukan  sebagai  tindak  lanjut  pemeriksaan  dan pengawasan  di  luar  pabean  (post  border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya.

Pemeriksaan dan pengawasan ini   diatur   dalam   Peraturan   Menteri  Perdagangan   Nomor   51   Tahun   2020   Tentang   Pemeriksaan   dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Pelanggaran  yang  dilakukan  importir  diantaranya  tidak  memiliki  izin  impor  yang  dipersyaratkan  dalam Permendag  20  Tahun  2021  tentang  Kebijakan  dan  Pengaturan  Impor,  sebagaimana  telah  diubah  dengan Permendag  Nomor  25  Tahun  2022  serta  Permendag  Nomor  26 tahun  2021  tentang  Penetapan  Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan  Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Pada periode Januari—Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Sementara Moga mengungkapkan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidang perdagangan.

Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan  perundang-undangan  di bidang  perdagangan.  Kami  akan  menindak  tegas  pelaku  usaha  yang kami temukan melanggar ketentuan,” imbuh Moga.

Moga menambahkan, selain Surabaya, Kemendag saat ini memiliki BPTN di kota besar lainnya yaitu Medan, Makassar,  dan  Bekasi.

“BPTN  dibentuk  dengan  tujuan  sebagai  salah  satu  bentuk  sinergi  pelaksanaan kewenangan antara Kemendag dan daerah dalam melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah  Indonesia  serta  diharapkan  memperlancar  pelaksanaan  kegiatan  pengawasan  di  daerah,” pungkas Moga.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Nunggak Pajak Rp 2,3 Miliar, Ditjen Pajak Sandera Dirut Perusahaan Asing

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian

WEGE Kembali Raih 3 Penghargaan Terbaik Top CSR Arward 2021

JAKARTA-PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) kembali dianugerahi penghargaan