PT BAR Diduga Melanggar Hukum, PT MM Somasi Menteri ESDM dan Ganti Rugi Rp 250 Miliar

Wednesday 24 Jan 2024, 8 : 03 pm
Edi Danggur, S.H., M.M., M.H

“Selama ini kami sudah melakukan komunikasi intensif melalui surat menyurat dengan Kementerian ESDM mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT BAR tersebut”, urai Edi untuk menjelaskan optimismenya itu.

Sebab sesuai Pasal 139 dan 140, Menteri ESDM bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan  atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan pemegang IUP.

Jika dalam pengawasan itu ditemukan adanya pelanggaran maka sesuai ketentuan Pasal 151 ayat (2) huruf c dan d UU No.3 Tahun 2020, Menteri berhak memberikan sanksi berupa penghentian sementara, Sebagian atau seluruh kegiatan Operasi Produksi dan/atau pencabutan IUP untuk penjualan.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bank OCBC NISP Buka Cabang Dipo Tower

JAKARTA-Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, kawasan strategis yang terletak

Siarkan Iklan Perindo, KPI Ancam Cabut Ijin Siar 4 Stasiun TV Milik Hary Tanoe

JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada