“Selama ini kami sudah melakukan komunikasi intensif melalui surat menyurat dengan Kementerian ESDM mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT BAR tersebut”, urai Edi untuk menjelaskan optimismenya itu.
Sebab sesuai Pasal 139 dan 140, Menteri ESDM bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan pemegang IUP.
Jika dalam pengawasan itu ditemukan adanya pelanggaran maka sesuai ketentuan Pasal 151 ayat (2) huruf c dan d UU No.3 Tahun 2020, Menteri berhak memberikan sanksi berupa penghentian sementara, Sebagian atau seluruh kegiatan Operasi Produksi dan/atau pencabutan IUP untuk penjualan.