Kemudian tanggal 31 Maret 2023 baru menerbitkan surat pemutusan perjanjian atau termination contract.
Di sini ada banyak ketentuan UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilanggar.
Pasal 126 ayat (1) melarang melibatkan anak perusahaan atau afiliasinya sebagai kontraktor tambang.
“Bukti-bukti ada hubungan induk dan anak perusahaan atau afiliasi, sudah diajukan di persidangan” terang Edi lagi.
PT BAR juga melanggar larangan dalam Pasal 126 (2) yang mewajibkan perusahaan tambang menggunakan perusahaan pertambangan lokal dan/atau nasional.
Begitu pula dalam Pasal 107 yang mewajibkan perusahaan pemegang IUP untuk mengikutsertakan perusahaan lokal yang ada di daerah tersebut, yaitu di Samarinda.
Sedangkan PT SMS adalah sebuah perusahaan PMA yang berkantor di Jakarta.
Optimis IUP OP PT BAR Tidak Diperpanjang
Ditanya prediksi sikap Menteri ESDM atas pengaduan PT MM, Edi Danggur mengaku sangat optimis Menteri ESDM akan memutuskan menolak memperpanjang IUP OP PT BAR tersebut.