Pemegang saham OCAP juga menyetujui penghapusan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), serta perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari Perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
Pemegang saham OCAP memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan rencana go private ini
Komentari tentang post ini