Pernyataan sekondannya Noel yakni Budiman Sudjatmiko beberapa waktu lalu juga menyiratkan secara jelas bahwa Prabowo pada saat 1996-1998 adalah pada posisi bersebrangan karena tugas dan kewenangan dari negara, ini jelas pengakuan yang tidak bisa dibantah.
“Jadi peristiwa pelanggaran HAM utamanya penghilangan paksa aktivis 98 tidak bisa tidak akan tetap melibatkan Prabowo dalam setiap perbincangannya,” urainya.
Ridwan kembali mengajari Noel agar bertindak humanis dan tidak main ancam. Apalagi, ancaman itu ditujukan kepada rakyat yang bersikap kritis kepada Prabowo.
“Ingat ya Noel, hal yang jelas dilarang saja, semisal organisasi terlarang PKI, dan penyebaran faham/ideologi komunisme dll dimungkinkan untuk didiskurusukan. Apalagi ini, yang jelas tidak ada larangannya, sah saja untuk dibahas, dipelajari dan diberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari,” tegasnya
“Ingat ya Noel, pelanggan HAM adalah tindak pidana yang masuk kategori extra ordinary crime yang dalam dunia hukum dan HAM sebagai musuh umatNya manusia di muka bumi dimanapun,” pungkasnya.