Sah, Pertama BUMN Pailit di Indonesia Inkracht

Sunday 19 May 2019, 5 : 10 pm
by
Kuasa Hukum Para Pemohon, karyawan PT Kertas Leces, Eko Novriansyah Putra

Dia pun menekankan, setelah proses panjang yang berakhir pada keputusan pailit oleh MA tersebut, kurator hingga hakim pengawas didorong untuk lebih tegas dan fokus dalam menyelesaikan hak kreditur, terutama karyawan. Sebelum akhirnya menyelesaikan pada ranah pajak dan lain sebagainya.

“Karyawan harus diutamakan, karena mereka masalahnya adalah perut. Kalau pajak itu kan masih kaitannya sama negara, dan perusahaan yang pailit ini kan milik negara. Maka karyawan harus diutamakan,” tegasnya lagi.

Karena dampak sosial yang ditimbulkan dari kasus ini menurutnya cukup kompleks. Dari catatan yang ia miliki, karyawan yang belum mendapatkan haknya itu tidak mengalami kesejahteraan seperti sebelumnya dan beralih profesi sebagai tukang ojek hingga jualan makanan.

“Sudah ada yang meninggal juga, ini dampak sosialnya banyak,” imbuh Eko.

Dari aset perusahaan yang sudah berhasil dilelang, dia berharap akan segera dibagikan kepada karyawan terlebih dulu. Kemudian dapat diserahkan dan dibagikan kepada kreditur lain setelah hak karyawan terpenuhi.

“Gaji sudah nggak dikasih, setelah menang dalam langkah hukum masak masih mau berebut hasil lelang. Kan negara selama ini terbukti gagal bahkan abaikan hak pekerja,” paparnya lagi.

Dia pun berharap agar pemerintah lebih serius menangani kasus serupa. Karena pailit yang ditetapkan tersebut bukan hanya berkaitan dengan PT Kertas Leces saja, melainkan juga perusahaan negara. Sehingga ke depan tidak ada lagi hal serupa yang terjadi.

“Kami berharap Kementerian dan Presiden lebih serius dengan permasalahan ini. Karena pailitnya perusahaan bukan karena kesalahan investasi atau iklim ekonomi, melainkan belum membayar gaji karyawannya,” tutup Eko.

PT Kertas Leces sendiri sebelumnya resmi berstatus pailit setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pembatalan homologasi perdamaian oleh 15 karyawan perusahaan pelat merah tersebut pada September 2018.

Kemudian perusahaan yang berada di Probolinggo itu mengajukan Permohonan PK ke Mahkamah Agung, dan permohonan tersebut ditolak MA pada 28 Maret 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Laporkan Jika Ada Distributor dan Pedagang Jual Gula Lebih Mahal

BOGOR-Langkah stabilisasi harga gula terus digenjot hingga Lebaran. Menteri Perdagangan

Pemkot Bekasi Tindaklanjuti 59 Pengaduan Warga Yang Masuk Ke Call Center

BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi telah menindaklanjuti sebanyak 59 laporan pengaduan masyarakat