Satgas Wapada Investasi Temukan 105 Fintech Pinjaman dan 99 Entitas Ilegal

Saturday 4 Jul 2020, 4 : 02 pm
by
satgas waspada iinvestasi
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing

JAKARTA-Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan, pada Juni 2020 pihaknya menemukan 105 perusahaan teknolgi finansial (fintech) peer-to-peer lending (P2P lending) yang beroperasi tanpa mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Pihak kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual bersama Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (3/7).

Pada Juni 2020, kata Tongam, Satgas Waspada Investasi menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Dia menegaskan, sebanyak 105 perusahan pinjam-meminjam berbasis internet itu tidak terdaftar dan berizin dari OJK.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat, karena mengenakan bunga yang tinggi dengan jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone,” papar Tongam.

Dia menyebutkan, total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi, karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum.

Selain kegiatan fintech P2P lending, lanjut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat, karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” tuturnya.

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan, perdagangan berjangka/Forex ilegal sebanyak 87 kegiatan usaha, penjualan langsung (direct selling) ilegal sebanyak 2 kegiatan dan selebihnya melakuka  kegiatan investasi cryptocurrency dan uang secara ilegal.

Tongam menyarankan, sebelum berinvestasi harus memastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang dan memastikan pihak yang menawarkan produk investasi itu memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, serta terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya sudah sesuai telah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KMP-KIH Tandatangani Kesepakatan Lagi

JAKARTA-Penandatanganan kesepakatan kedua kalinya akan dilakukan KMP dan KIH, hari

Dampak Bencana Alam Harus Tumbuhkan Solidaritas Kebangsaan

NAGEKEO-Banyaknya bencana alam yang terjadi Indonesia harusnya menumbuhkan rasa empati