Smartfren Telecom Jual Aset Data Center ke Dian Swastatika Sentosa  Seniai Rp544,208 Miliar

Sunday 24 Dec 2023, 3 : 52 pm
PT Smartfren Telecom Tbk

JAKARTA-PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) melalui anak usahanya, PT Smart Telecom (Smartel) akan menjual asset data center kepada PT SMPlus Sentra Data Persada, entitas anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Transaksi ini dilakukan FREN untuk efisiensi biaya dan kembali fokus ke bisnis inti.

James Wewengkang, Sekretaris Perusahaan FREN dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/12) menjelaskan, FREN dan SMPlus Sentra Data Persada, telah menandatangani perjanjian jual beli pengalihan asset data center pada 19 Desember 2023.

“Nilai transaksi ini mencapai Rp544,208 miliar,” katanya.

Menurut James, alasan dan pertimbangan penjualan asset data center karena persaingan bisnis jasa telekomunikasi di Indonesia saat ini semakin ketat.

Untuk itu,  FREN perlu memiliki keunggulan biaya (cost leadership) agar dapat menghasilkan layanan dengan biaya efisien sehingga dapat menawarkan harga jasa layanan yang kompetitif kepada para pelanggan.

Perseroan juga  perlu untuk fokus pada kegiatan usaha utamanya sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Pengelolaan properti dan infrastruktur untuk pengembangan bisnis data center bukan merupakan bagian dari bisnis inti Perseroan. Oleh sebab itu, Perseroan dan Smartel bermaksud untuk mengalihkan properti yang dimiliki dan infrastruktur miliknya tersebut kepada SMPlus,” tulis James dalam keterangannya.

James mengatakan, Perseroan dan Smartel akan mendapatkan tambahan dana tunai dari hasil penjualan asset.

Selanjutnya, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis FREN dan Smartel.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengacara Bantah Pasar Modal Sebagai Modus Operandi Dalam Kasus Jiwasraya

JAKARTA-Tim kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo membantah keras penyebutan

Prinsip Syariah di Bursa Berjangka, Bappebti Terbitkan Perba No 5 Tahun 2024

JAKARTA-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  (Bappebti) menerbitkan  Peraturan Bappebti (Perba) Nomor