Prinsip Syariah di Bursa Berjangka, Bappebti Terbitkan Perba No 5 Tahun 2024

Friday 29 Mar 2024, 9 : 19 pm
Sekretaris  Bappebti   Olvy   Andrianita

JAKARTA-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  (Bappebti) menerbitkan  Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik  Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka.

Perba  ini bertujuan memperkuat likuiditas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi dan menjadikan Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga dan penyerahan   fisik, terutama pasar fisik terorganisir dengan prinsip syariah.

“Pasar fisik komoditas syariah di Bursa Berjangka yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Syariah adalah pasar fisik terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi Bursa Berjangka atau yang dimiliki Pedagang Fisik Komoditi berdasarkan prinsip syariah,” jelas Plt. Kepala Bappebti, Kasan.

Kasan menambahkan, dengan adanya Perba ini, penyelenggaraan pasar fisik syariah menjadi lebih mudah  dan  transparan  sesuai  dengan  prinsip  syariah.

Baca juga :  Belanja di CHARLES & KEITH, PEDRO dan EA7 Emporio Armani Bisa Pakai Indodana PayLater

Selain  itu,  yang  menjadi  fokus  dalam pelaksanaan  setiap  perdagangan  pasar  fisik  syariah  adalah  kewajiban  Bursa  Berjangka  untuk memiliki legitimasi dari dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, Perba tersebut merupakan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka  Komoditi  sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang  Nomor 10 Tahun 2011.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Agus Eko

Adalah wartawan senior di Indonesia. Karya-karya jurnalisnya sangat menarik dan memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai isu terkini.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Sukses Tekan Beban, Laba Bersih AKRA Naik Jadi Rp924,92 Miliar

JAKARTA-PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) sepanjang 2020 mampu membukukan laba

Perpanjangan Jabatan Kapolri Tak Tabrak UU

JAKARTA-Kepemimpinan Kapolri Jenderal Badroddin Haiti dinilai mampu memberikan peningkatan kinerja