Soal RUU SDA, Swasta Perlu Gandeng BUMD/BUMN

Tuesday 19 Mar 2019, 6 : 56 pm
Anggota DPR RI, Intan Fauzi

Sementara itu, Mohamad Mova Al’ Afghani mengaku bahwa yang dilarang itu hanya pendistribusian air. Karena pengelolaan air ini sangat penting.

Sebab, masyarakat yang masih membuang tinja (air besar) secara sembarangan seperti di kali, kubangan dan sebagainya mencapai 30 juta orang.

“30 juta orang itu sama dengan 1.300 gajah Sumatera setiap harinya,” ujarnya.

Jadi, kata Mova, pemerintah harus mengutamakan air minum, mandi, mencuci dan pertanian. Jika kebutuhan pokok air belum bisa terpenuhi, maka tak boleh didistribusikan untuk industri.

“Apalagi jumlah air bersih sangat terbatas,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tingkatkan Likuiditas di Market, KPEI Fasilitasi Transaksi Repo

JAKARTA-PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengaku, sejauh ini pihaknya

OJK: Perbankan Perlu Undang Asing Untuk Tambah Modal

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kondisi pandemi Covid-19 akan memicu