Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing

BI Sempurnakan Ketentuan SISMONTAVAR

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR). Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan
Monday 31 May 2021, 5 : 52 pm