Langgar Aturan Free Float, 78 Emiten Dijebloskan ke PPK
JAKARTA– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukan 78 perusahaan kedalam Papan Pemantuan Khusus (PPK) karena sejumlah emiten tersebut masih melanggar aturan free float. “Berdasarkan pemantauan BEI, sampai dengan hari ini terdapat 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan free float dan/atau