Perubahan Proporsi Pendanaan
Upaya meningkatkan jumlah rumah MBR yang bisa mendapatkan subsidi terus dilakukan salah satunya dengan kebijakan perubahan proporsi kredit / pembiayaan pemilikan rumah melalui FLPP dari 90 : 10 menjadi 75 : 25. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 463 Tahun 2018 tersebut akan mulai berlaku tanggal 20 Agustus 2018.
Dengan proporsi baru tersebut, dari total dana KPR, porsi pendanaan pemerintah menjadi 75%, sementara 25% menggunakan dana bank.
“Tahun 2018, PPDPP mengelola dana sebesar Rp 6,57 Triliun yang terdiri dari DIPA sebanyak Rp2,18 Triliun, saldo tahun 2017 sebesar Rp2,049 Triliun, serta target pengembalian pokok dan penarikan sebesar Rp2,33 Triliun. Target pembiayaan rumah subsidi melalui FLPP tahun ini sebesar 60.625 unit rumah. Dengan terjadinya penurunan porsi pendanaan, maka target PPDPP tahun 2018 dapat ditingkatkan menjadi 70.000 unit rumah,” kata Budi Hartono.
Subsidi dibutuhkan agar MBR bisa menikmati bunga KPR murah tetap sebesar 5% selama jangka waktu KPR FLPP antara 15-20 tahun. Bila tanpa subsidi, besar bunga yang harus dibayarkan mengikuti besaran suku bunga pasar. Pemerintah telah menyediakan alternatif pembiayaan untuk perbankan melalui PT SMF (PT. Sarana Multigriya Finansial) yang menyediakan Cost Of Fund yang murah bagi Bank Pelaksana.