Kasus Bank Century, Perintah Penetapan Tersangka Boediono Sulit Dilaksanakan

Thursday 12 Apr 2018, 4 : 25 pm

JAKARTA–Kasus Bank Century tampaknya belum tuntas. Karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merintahkan KPK tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Bahkan merekomendasikan guna menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan sejumlah pejabat lainnya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti menjelaskan perintah hakim praperadilan yang harus dilaksanakan, hanya terletak pada keberlanjutan proses penyidikan perkara. “Sedangkan perintah untuk menetapkan tersangka oleh KPK tidak perlu diikuti,” ungkapnya dalam diskusi “Putusan Pengadilan Negeri Jaksel terkait Boediono” yang dihadiri pula, anggota Komisi III DPR, Masinton asaribu, dan politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon di Gedung DPR, Kamis (12/4/2018).

Hanya saja, kata Yenti, rekomendasi PN Jakarta Selatan untuk menjadikan sesorang sebagai tersangka dinilai aneh dan sulit untuk dilaksanakan. Sedangkan perintah untuk menetapkan tersangka oleh KPK tidak perlu diikuti.

Baca juga :  Ketum JMSI: Pembangunan IKN Harus Dikawal

Menurut Yenti, perintah untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, justru akan berdampak terhadap jalannya proses penyidikan, seperti menimbulkan ketergesaan. Selain itu, menersangkakan sesorang juga harus betul- betul ada dua alat bukti, karena berangkat dari putusan atas terpidana Budi Mulya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Agus Eko

Adalah wartawan senior di Indonesia. Karya-karya jurnalisnya sangat menarik dan memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai isu terkini.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

OJK

OJK Cabut Izin Usaha PT Cahyagold Prasetya Finance

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Cahyagold

DPR Terus Cermati Defisit Neraca Perdagangan

JAKARTA-Kalangan DPR menyoroti paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait melemahnya