JAKARTA–Kasus Bank Century tampaknya belum tuntas. Karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merintahkan KPK tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Bahkan merekomendasikan guna menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan sejumlah pejabat lainnya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti menjelaskan perintah hakim praperadilan yang harus dilaksanakan, hanya terletak pada keberlanjutan proses penyidikan perkara. “Sedangkan perintah untuk menetapkan tersangka oleh KPK tidak perlu diikuti,” ungkapnya dalam diskusi “Putusan Pengadilan Negeri Jaksel terkait Boediono” yang dihadiri pula, anggota Komisi III DPR, Masinton asaribu, dan politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon di Gedung DPR, Kamis (12/4/2018).
Hanya saja, kata Yenti, rekomendasi PN Jakarta Selatan untuk menjadikan sesorang sebagai tersangka dinilai aneh dan sulit untuk dilaksanakan. Sedangkan perintah untuk menetapkan tersangka oleh KPK tidak perlu diikuti.
Menurut Yenti, perintah untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, justru akan berdampak terhadap jalannya proses penyidikan, seperti menimbulkan ketergesaan. Selain itu, menersangkakan sesorang juga harus betul- betul ada dua alat bukti, karena berangkat dari putusan atas terpidana Budi Mulya.