Target Prabowo-Gibran Menaikkan Rasio Pajak Jadi 23%, Ekonom: Membingungkan dan Asal Bunyi

Wednesday 27 Dec 2023, 3 : 57 pm
by
Pieter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Research Institute

JAKARTA-Pernyataan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang menargetkan menaikkan tax ratio (rasio pajak) menjadi 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) jika terpilih sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029, dinilai membingungkan dan tanpa dasar.

Penilaian itu disampaikan ekonom Piter Abdullah menanggapi pernyataan Gibran dalam Debat Perdana Cawapres di Plenary Hall, Jakarta Convention Center (JCC), pada 22 Desember lalu.

Turut dalam debat itu, Cawapres Nomor Urut 1 Muhaimin Iskandar dan Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD.

Piter yang juga menjabat Direktur Eksekutif Segara Research Institute mengatakan, Gibran seharusnya menjabarkan secara rinci dalam waktu singkat langkah-langkah konkret apa yang akan ditempuh untuk menaikkan rasio pajak hingga 23%.

Sebab, untuk menaikkan rasio pajak ke posisi 15% saja, dalam waktu lima tahun akan mendapat banyak tantangan.

“Harus ada hitung-hitungan yang jelas. Tidak asal taruh angka. Sebab menurut saya, penjelasan Gibran tentang bagaimana menaikkan rasio pajak menjadi 23%, tidak clear dan membingungkan,” kata Piter di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Perhitungan rasio pajak, lanjut Piter, adalah hasil pembagian dari PDB.

Artinya, jika pertumbuhan PDB naik, maka penerimaan perpajakan juga meningkat, meskipun belum tentu rasio pajak naik.

“Sebenarnya bukan angkanya yang membuat target itu disebut realistis atau tidak realistis. Tetapi bagaimana mencapainya, yang membuat target itu disebut realistis atau tidak,” kata Piter menegaskan.

Dia pun menyebut, seharusnya setiap angka dan target  yang tertuang dalam Visi Misi Pasangan Calon (Paslon) Capres-Cawapres harus berdasarkan data akurat, perhitungan, dan kajian matang.

Jika hanya menyebut angka, kata dia, akan sulit merealisasikan rasio pajak 23% dalam waktu lima tahun.

Sebab penetapan target tersebut tanpa langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi yang nyata.

“Rasio pajak atau total nilai penerimaan perpajakan Indonesia terhadap nilai ekonomi atau produk domestik bruto  hingga kuartal III 2023 adalah sebesar  10,03%. Dan, ditargetkan pada tahun 2024 sebesar 12%,” jelas Piter.

Gibran tidak menjelaskan kebijakan yang akan ditempuh untuk mencapai target rasio pajak hingga 23%.

Sehingga target rasio pajak terhadap PDB yang disampaikan Gibran memunculkan beragam pertanyaan.

Khususnya terkait kebijakan dan program apa saja yang akan diterapkan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka untuk merealisasikan target itu jika terpilih nanti.

Dalam debat tersebut, Gibran mengatakan tidak akan menaikkan tarif pajak (tax rate).

Hal itu membuat target kenaikan rasio pajak memunculkan keraguan tentang pemahaman terkait pajak Paslon nomor urut 2.

“Kalau hanya sekadar meningkatkan kepatuhan membayar pajak dan mengeksekusi kasus-kasus hukum pajak, saya kira tidak akan bisa mencapai sampai 23%. Itu tidak cukup,” kata Piter.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK Rilis 199 KAP dan AP Terdaftar

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar Kantor Akuntan Publik (KAP)

Minta Agar Tak Ditangkap, Rizieq Shihab Tak Boleh Dikte Presiden

JAKARTA-Permintaan Rizieq Shihab berupa garansi dari Presiden Joko Widodo agar tidak