Terkait Berita ‘Asian Sentinel’, KPK Tak Boleh Terjebak Manuver SBY

Monday 17 Sep 2018, 2 : 23 am
by

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menempatkan informasi dalam pemberitan media asing asal Hongkong “Asian Sentinel” yang menuliskan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yhudoyono (SBY), terkait dengan bailout Bank Century.

Sebagai sebuah Laporan Informasi yang bersifat pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang maka perlu dilakukan sebuah penyelidikan menurut KUHAP karena hak dan kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang terjadi peristiwa pidana.

Menanggapi pemberitaan Asian Sentinel itu, SBY telah meminta agar dirinya ditangkap dan ditahan, “Tangkap & Penjarakan Saya, Kalau Fitnah Itu Benar”.

Artinya kata Benny, SBY telah menantang KPK, Jaksa Agung dan Kapolri untuk membuktikan apakah isi berita itu sebagai sebuah fitnah atas dirinya (SBY) atau memang peristiwa pidananya memang benar-benar terjadi dan SBY-lah sebagai pelakunya.

“Ini merupakan hal positif dalam penegakan hukum, karena yang bisa membuat jelas dan terang serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebuah peristiwa pidana korupsi hanyalah KPK, Kejaksaan Agung dan/atau POLRI, melalui proses pertanggungjawaban secara pidana,” ujar Senator Republik Indonesia Dapil Sulawesi Utara, Benny Rhamdani.

Menurutnya, KPK harus segera memanggill SBY, Setya Novanto dan pihak lainnya untuk diperiksa terlebih dahulu kebenaran tuduhan pencucian uang dalam kasus bailout Bank Century yang terjadi 10 tahun yang lalu itu.

Jika hasil penyidikan dugaan pencucian uang tidak terbukti menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah SBY diberi kesempatan menggunakan hak pribadinya untuk menuntut pencemaran nama baik dan rehabilitasi melalui Kepolisian hingga Pengadilan.

Untuk itu, KPK tidak boleh terjebak dengan manuver SBY yang meminta proses hukum terlebih dahulu persoalan fitnahnya. Karena itu pembuktian secara materiil tentang pencucian uang harus didahulukan, barulah fitnah yang dialami SBY diproses hukum kemudian.

“Bagi KPK sebenarnya tidak sulit karena hanya tinggal kembangkan dan rangkaikan hasil penyidikan terhadap sejumlah tersangka/terpidana, saksi dalam kasus Bank Century (Budi Mulya) yang sudah lebih dahulu diproses dan divonis beberapa tahun yang lalu. Periksa saksi Budiono bahkan Setya Novanto yang mengaku memiliki bukti terkait dengan bailout Bank Century. Semuanya akan menjadi alat bukti berupa “petunjuk” terkait perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pada rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I-2021 senilai maksimal Rp3 triliun, surat utang ini akan terbagi menjadi tiga seri, yakni Seri A bertenor 370 Hari Kalender, Seri B bertenor tiga tahun dan Seri C bertenor lima tahun.

Indah Kiat Pulp & Paper Lunasi Obligasi Senilai Rp2,46 Triliun

JAKARTA-Manajemen PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mengumumkan,

IHSG Diprediksi Mixed Cenderung Menguat, Buy MIDI, ELSA, BBNI dan AMMS

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Pada perdagangan hari ini, diperkirakan