Hal tersebut untuk menjamin kualitas sertifikasi profesi di bidang PBK.
Olvy menuturkan, tujuan Perba Nomor 3 Tahun 2024 adalah membentuk kompetensi, integritas, dan profesionalitas Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.
SDM PBK yang berintegritas dan profesional di bidangnya dapat mewujudkan kegiatan PBK yang teratur, wajar, efisien, dan efektif.
Selain itu, dapat mengurangi pengaduan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka merupakan garda terdepan yang berhubungan langsung dengan nasabah pada kegiatan PBK. Kompetensinya harus mumpuni untuk menjaga citra industri dan kepercayaan masyarakat terhadap PBK di Indonesia,” pungkas Olvy.
Perba Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pelaksanaan Sertifikasi Profesi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dapat diunduh melalui tautan berikut: https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/14017