Sikap FAI-uK ini jelas Petrus merupakan bagian dari keinginan kolektif untuk mewujudkan peran serta masyarakat dalam penegakan hukum dan demokrasi.
FAI-uK tidak saja akan menjadi mitra Pemerintah dalam penegakan hukum dan demokrasi terlebih-lebih secara khusus meminta agar pemerintah segera membubarkan FPI.
“FPI harus dinyatakan sebagai ormas terlarang,” tegasnya.
Untuk itu FAI-uK akan terus membantu mensosialisasikan sikap pemerintah membubarkan FPI dan menindak tegas oknum-oknumnya sebagai tindakan yang berdasarkan hukum melalui jaringan yang dimiliki.
“Namun FAI-uK akan tetap bersikap kritis dan korektif terhadap pemerintah dalam mengawal tugas pemerintah menjaga NKRI sebagai rumah bersama dan Pancasila sebagai Ideologi bangsa milik kita semua,” imbuhnya.
FAI-uK menangkap signyal bahwa kondisi kebhinekaan Indonesia berada dalam upaya disintegrasi.
Adapun target akhirnya yakni mengganti ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa menjadi ideologi agama sebagaimana dimaksud dalam Piagam Jakarta.
“FAI-uK mengkonstatir adanya gerakan penolakan dengan tuntutan agar FPI dibubarkan bahkan dinyatakan sebagai ormas terlarang disertai dengan tuntutan agar pimpinannya dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” terangnya.