Tolak Intervensi, Ini Surat Edi Danggur ke Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta

Thursday 30 Sep 2021, 11 : 12 am
by
kuasa hukum ahli waris menolak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor atas putusan Pengadilan.
Praktisi Hukum Edi Danggur, S.H., M.M., M.H

JAKARTA-Sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris Mangkusasmito Sanjoto dengan PT Pertamina terus bergulir.

Kekinian, kuasa Hukum Ahli Waris Mangkusasmito Sanjoto, Edi Danggur, S.H., M.M., M.H mengirim surat ke Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Surat ini tembusannya ditujukan ke Menteri BUMN, Menteri ATR/Kepala BPN RI di Jakarta, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dll.

Dalam suratnya itu, kuasa hukum ahli waris menolak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor atas putusan Pengadilan.

“Dengan ini menyatakan menolak dengan tegas campur tangan atau intervensi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam sengketa antara PT Pertamina dan ahli waris Sanjoto sehubungan dengan polemik kepemilikan atas tanah di Pancoran Buntu II, Jl. Pasar Minggu Km 15, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan,” tegas Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (30/9).

Adapun penolakan para ahli waris Sanjoto dan warga didasarkan pada alasan bahwa Satpol PP bukan eksekutor atas Putusan Pengadilan.

Bahkan sesuai ketentuan Pasal 195 ayat (1) HIR, otoritas hukum yang berwenang untuk menjalankan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah PN.

Karena itu, mengingat lahan sengketa Pancoran Buntu II ada dalam wilayah hukum PN Jakarta Selatan, maka pengosongan atas lahan sengketa tersebut hanya dapat dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua PN Jakarta Selatan, melalui sebuah penetapan eksekusi pengosongan lahan sengketa.

Menurut Edi, keberadaan Satpol PP dan Polisi hanya untuk mengawal Ketua dan/atau jurusita PN Jakarta Selatan guna memastikan penandatanganan berita acara pengosongan lahan sengketa berjalan lancar tanpa ada hambatan di lapangan.

“Tetapi Satpol PP dan Polisi tidak bisa menggantikan posisi Ketua PN Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi pengosongan atas tanah Pancoran Buntu II tersebut,” tegasnya.

Berikut isi surat lengkap dari kuasa hukum, Edi Danggur, S.H., M.M., M.H. ke Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta

No.0924/EDP/IX/2021 Jakarta, 24 September 2021

Kepada Yth.
Bapak Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta
Jl. Kebon Sirih No.18 Blok H Lt. 16
Jakarta Pusat

Dengan hormat,

Hal : Menolak Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Eksekutor atas Putusan Pengadilan

Yang bertanda tangan di bawah ini, Edi Danggur, S.H., M.M., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Firm EDI DANGGUR & PARTNERS yang berkantor di Jl. Benda Jaya Timur III Blok S No.12, Duren Sawit, Jakarta Timur, dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 November 2020 (copy terlampir), bertindak selaku kuasa dari dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama para ahli waris Mangkusasmito Sanjoto (“Sanjoto”) yaitu: Soegiarti Sanjoto, Rini Ekowati, Ina Dwi Lestari, Bambang Nugroho Sanjoto, Wiwiek Tjiptaningsih dan Priyono Wibowo,

Dengan ini menyatakan menolak dengan tegas campur tangan atau intervensi Satuan Polisi Pamong Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dalam sengketa antara PT Pertamina dan ahliwaris Sanjoto sehubungan dengan polemik kepemilikan atas tanah di Pancoran Buntu II, Jl. Pasar Minggu Km 15, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Capital Adequacy Ratio Perbankan 2019 Mencapai 23,3%

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat stabilitas sektor jasa keuangan terjaga

GRANAT: Tangkap Pemakai dan Pengedar Narkoba

JAKARTA-Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Cabang Khusus Jakarta Utara,