Tolak Intervensi, Ini Surat Edi Danggur ke Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta

Kamis 30 Sep 2021, 11 : 12 am
by
kuasa hukum ahli waris menolak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor atas putusan Pengadilan.
Praktisi Hukum Edi Danggur, S.H., M.M., M.H

Adapun penolakan para ahli waris Sanjoto dan warga didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:

Satpol PP Bukan Eksekutor atas Putusan Pengadilan:
⦁ Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 Kasatpol PP telah memimpin rapat koordinasi yang membahas permohonan bantuan pengosongan lahan Pancoran Buntu II di Jl. Pasar Minggu Km 15, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, yang diklaim milik PT Pertamina. Rapat koordinasi itu turut dihadiri oleh dua warga Pancoran Buntu II yaitu Sdr. Warsih dan Siswanto (Bukti 1).

⦁ Bahwa dalam rapat tersebut Kasatpol PP mempersepsikan seolah-olah PT Pertamina sebagai pemilik sah atas tanah di Pancoran Buntu II dan para ahliwaris Sanjoto dan warga-warga dipersepsikan menempati tanah di Pancoran Buntu II itu secara tidak sah. Itu adalah persepsi yang salah dengan alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini.

Ahliwaris Sanjoto dan warga menempati tanah Pancoran Buntu II secara sah:
⦁ Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarat Barat Selatan No.255/1973 G tanggal 7 September 1974 (Bukti 3) juncto Putusan PT DKI Jakarta No.16/1975/PT Perdata tanggal 1 September 1975 (Bukti 4) juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 16 Februari 1977 (Bukti 5), Mangkusasmito Sanjoto dinyatakan sebagai pihak yang menang dan kemenangan Sanjoto dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

⦁ Bahwa pada tanggal 16 Desember 1980, Sanjoto mengajukan permohonan eksekusi yang terdaftar di bawah Reg. No.4517/JS/1980 dan terbit Penetapan No.136/JS/198/GL tanggal 27 Desember 1980 (Bukti 6). Berdasarkan Penetapan tersebut, Ketua PN Jakarta Selatan telah memberikan teguran (aanmaning) kepada PT Pertamina agar segera menyerahkan Tanah Objek Sengketa dalam keadaan kosong kepada Sanjoto dalam jangka waktu 8 (delapan) hari.

⦁ Bahwa untuk menindaklanjuti teguran (aanmaning) tersebut, PT Pertamina telah menerbitkan Surat Perintah No.215/I.0820/81.B1 tanggal 11 Februari 1981 yang memerintahkan ke-4 karyawan PT Pertamina yang menjaga tanah sengketa tersebut (Sutisna, M.D. Kama, Sugianto dan Tukimin) agar terhitung sejak tanggal 24 Februari 1981 meninggalkan penjagaan tanah sengketa karena tanah tersebut akan diserahkan kepada Sanjoto (Bukti 7).

⦁ Bahwa setelah PT Pertamina mengosongkan tanah sengketa maka ditandatangani pula Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan No.136/JS/1980/GL tanggal 26 Februari 1981 yang isinya bahwa Jurusita PN Jakarta Selatan telah melaksanakan pengosongan tanah sengketa yang dibantu oleh Petugas Kelurahan Pancoran pada tanggal 26 Februari 1981 (Bukti 8). Kecuali rumah No.23 baru dikosongkan tanggal 21 Maret 1981 (Bukti 9). Setelah semua rumah itu dikosongkan, maka Jurusita PN Jakarta Selatan menyerahkan rumah-rumah dan tanah sengketa tersebut kepada Sanjoto.

⦁ Bahwa Sanjoto dan para ahliwaris serta warga sudah menempati Tanah Pancoran Buntu II tersebut lebih dari 40 (empat puluh) tahun sejak PN Jakarta Selatan dan PT Pertamina mengosongkan Tanah Sengketa dan menyerahkannya kepada Sanjoto pada tanggal 21 Maret 1981 sampai dengan saat ini.

⦁ Bahwa sampai dengan saat ini belum ada putusan Peninjauan Kembali (PK) yang membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 16 Februari 1977 (Vide Bukti 5). Belum ada juga penetapan pengadilan yang membatalkan Penetapan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan (Vide Bukti 8 dan Bukti 9). Dengan demikian terbukti penguasaan tanah oleh para ahliwaris Sanjoto dan warga yang ditempatkan oleh ahliwaris Sanjoto adalah sah.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNI Exporters

BNI Exporters Forum Dukung UMKM Tembus Pasar Global

Untuk itu, BNI Exporters Forum kali ini menghadirkan narasumber yang

Kabelindo Murni Bidik Penjualan Rp2,5 Triliun pada 2024

Kabelindo adalah  perusahaan terkemuka dalam pembuatan kabel dan berkontribusi untuk